Padangsidimpuan,SUMUT – BidikRealita.com
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menerima hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (24/2/2026).
Penyerahan hasil penilaian ini menjadi indikator penting dalam mengukur efektivitas dan kepatuhan instansi terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan undang-undang. Dokumentasi dan rincian standar kepatuhan dapat diakses melalui laman resmi Ombudsman Republik Indonesia.
Langkah evaluasi ini merupakan bagian dari mandat konstitusional Ombudsman RI untuk mengawasi kualitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah. Hal ini mencakup jajaran kementerian, termasuk lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menyampaikan apresiasi mendalam atas penilaian yang dilakukan oleh lembaga pengawas tersebut. Menurutnya, hasil opini ini merupakan potret objektif atas kinerja pelayanan yang telah dijalankan selama satu tahun terakhir.
Agustina menegaskan bahwa hasil penilaian tersebut akan menjadi instrumen evaluasi strategis bagi internal Kantor Pertanahan. Pihaknya berkomitmen menjadikan setiap catatan Ombudsman sebagai landasan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas.
“Penilaian ini bukan sekadar angka, melainkan motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan memperkuat sistem pelayanan yang ada,” ujar Agustina Harahap saat memberikan keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa salah satu fokus utama pasca-penerimaan opini ini adalah meminimalisir segala potensi maladministrasi. Pihaknya akan memperketat pengawasan pada setiap tahapan proses administrasi pertanahan guna memastikan tidak ada prosedur yang terabaikan.
Upaya ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menuntut instansi pemerintah untuk bekerja secara lebih transparan dan akuntabel. Transformasi digital dan keterbukaan informasi publik menjadi kunci utama dalam mencapai target tersebut.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kini semakin memantapkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang berintegritas. Masyarakat dapat memantau perkembangan layanan dan pengaduan melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN.
Dengan diterimanya opini dari Ombudsman RI ini, diharapkan performa pelayanan pertanahan di Kota Padangsidimpuan semakin optimal. Langkah ini diproyeksikan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
(A.HRP)

