Padangsidimpuan,SUMUT – Bidik Realita.Com -Dalam upaya memperkuat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Penanganan Kualitas Wilayah (KW) 4, 5, dan 6. Pertemuan strategis ini dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom dan dipimpin langsung oleh Ibu Agustina Harahap S,H. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.Pada kamis (19/02/2026)
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Pejabat Pengawas di lingkungan Kantah Padangsidimpuan untuk menyinkronkan langkah dalam menuntaskan residu berkas pertanahan. Fokus utama pembahasan adalah peningkatan kualitas data pada bidang tanah yang telah bersertifikat namun belum terpetakan secara akurat dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN.
Memahami Urgensi KW 4, 5, dan 6
Penanganan kategori KW 4, 5, dan 6 merupakan langkah krusial dalam pemutakhiran basis data pertanahan nasional
Bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat namun posisinya belum terpetakan dalam aplikasi Sentuh Tanahku.
Buku Tanah belum dipetakan dan Surat Ukur belum tergambar secara digital.
Sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1960–1997 yang memerlukan pembaruan data spasial untuk mencegah potensi sengketa dan tumpang tindih lahan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Agustina Harahap S,H. menekankan bahwa disiplin, ketelitian, dan sinergi tim adalah kunci untuk meminimalisir tunggakan pekerjaan. Beliau menginstruksikan percepatan validasi data fisik dan yuridis agar seluruh bidang tanah di Kota Padangsidimpuan dapat terintegrasi ke dalam sistem pendaftaran tanah yang modern dan akuntabel.
Optimalisasi ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan bentuk komitmen kita untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. Dengan data yang valid (KW 1), masyarakat akan mendapatkan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat,” tegasnya.
Komitmen Pelayanan Publik
Melalui evaluasi berkala dan koordinasi berkelanjutan, Kantah Kota Padangsidimpuan menargetkan penyelesaian residu berkas secara tepat waktu. Langkah ini diharapkan dapat mendukung tercapainya target kinerja tahun 2026 serta memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan berbasis elektronik di masa mendatang.
Upaya ini sejalan dengan misi Kementerian ATR/BPN untuk mentransformasi layanan pertanahan menjadi lebih transparan dan tepercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.
(A.HRP)

