Bidikrealita.com, DESKJABAR – Nasib terdakwa Edison Siregar seorang pensiunan Kementrian PUPR hari ini ditentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang replik di Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1A Bandung, Senin 1 Desember 2025.
Pada sidang replik yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1A Bandung, disebutkan bahwa terdakwa Edison Siregar telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian materi bagi korban.
“Untuk itu JPU tetap pada dakwaan semula, yakni meminta majelis hakim menghukum terdakwa 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” kata JPU di depan persidangan.
Sebelum sidang dimulai, keluarga terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk tidak mengambil foto saat jalannya sidang. Hal itu disampaikan terkait sejumlah wartawan melakukan liputan di kasus tersebut.
Seperti diketahui bahwa terdakwa Edison Siregar telah terbukti melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Jakarta Erik Lionanto. Modus yang dilancarkan terdakwa hanya mengandalkan name tag.
Disebutkan dengan menggunakan name tag yang selalu dipakai dalam melancarkan aksinya, terdakwa bisa meyakinkan para korban melakukan tatap muka guna mensosialisasikan rencana jahatnya, yaitu mencari SMK yang tertarik dan berminat menerima dana hibah ADB (Asian Development Bank).
Tanamkan Kepercayaan Calon Korban dengan Name Tage
Dalam melancarkan aksinya itu, setiap sekolah diminta biaya administrasi dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp75 Juta. Sedangkan terdakwa pernah menjalani hukuman selama 2 tahun di rutan Ciamis dalam kasus yang sama.
Aksi yang dilancarkannya itu hampir di semua wilayah provinsi Indonesia, hingga korban yang berhasil dibujuk berjumlah mencapai 700-an sekolah di seluruh nusantara. Dan pengakuan terdakwa di persidangan bukan Rp3 juta tapi Rp15 juta per satu paket.
Modus Terbaru yang Dilancarkan Terdakwa
Sedangkan kasus yang terbaru adalah SMK yang berada di wilayah Kabupaten dan Kota Bandung, atau perkara yang sedang dihadapinya saat ini. Menanggapi tuntutan JPU yaitu 2 tahun 6 bulan, korban yang juga pelapor asal Jakarta Erik Lionanto mengaku kurang puas.
Tuntutan yang dibacakan jaksa di depan persidangan terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari dakwaan, padahal terbukti telah melakukan penipuan dengan memanfaatkan name tag Kemendikbud guna mengelabui korban.
“Korbannya hampir di seluruh Indonesia setiap sekolah, dan jumlahnya mencapai 700-an lebih sekolah,” kata Erik Lionanto.
Diakui, dari kasus yang terbaru di wilayah Kabupaten dan Kota Bandung jumlahnya mencapai 8 SMK negeri dan swasta. Dan ini jelas mencoreng pendidikan Indonesia yang sedang di sorot dunia.
Sebelumnya dalam pembacaan dakwaan terdakwa didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan Pasal 372 Jo 378 KUHP Pasal 55 ayat (1).
(Martinus)

