Bidikrealita.com, Kota Tangerang – Adanya mobil angkot sibenteng yang diduga mengambil penumpang sembarangan di depan terminal Cimone menjadi sorotan beberapa Aktivis, salah satunya ketua kemasyarakatan putera bangsa menggugat sekaligus aktivis muda Tangerang raya
Jihan Mahes Fahlevi angkat bicara dirinya mengatakan, seharusnya mobil angkot si benteng itu mengambil penumpang pada tempat nya di halte, bukan asal sembarangan ambil penumpang.
” Seharusnya pihak pt tng juga memberikan GPS dan mengontrol para supir, mereka mengambil penumpang benar atau tidak, jika tidak benar segera ambil tindakan, Cetusnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kemana polisi lalu lintas dan llaj yang di wilayah terminal Cimone tidak ada yang stand bye, seharusnya ada yang standby di situ.

” Jangan baru ada gesekan mereka baru datang, saya meminta untuk Kapolres metro Tangerang kota dan dishub kota Tangerang agar berikan tegasan ke anggota nya supaya ada yang bertugas di wilayah Cimone, apabila Kapolres dan dishub tidak mampu maka saya akan ambil tindakan dengan cara aktivis, ujarnya, Sabtu(20/12)
Tertera UU 22/2009, Tilang: Sopir yang berhenti atau parkir sembarangan (ngetem) melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Denda: Pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan, tergantung penegakan hukum oleh polisi, Tindakan Tambahan: Selain tilang, ada tindakan lain seperti derek mobil atau pencabutan pentil kendaraan sebagai efek jera.
Sampai berita ini diterbitkan, kami belom bisa mendapatkan kutipan resmi dari PT tng dan PT TPM adanya supir angkot sibenteng ambil penumpang sembarangan
(Red)

