Tapanuli Selatan, SUMUT – Bidik Realita.Com Pemerintah melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapanuli Selatan resmi membuka layanan penggantian sertipikat tanah yang rusak atau hilang akibat bencana alam. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemulihan administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum bagi hak milik masyarakat terdampak.
Berbeda dengan prosedur reguler, layanan khusus ini diberikan tanpa dipungut biaya (Gratis). Kebijakan ini menjadi manifestasi kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah, seperti banjir atau bencana alam lainnya, yang berisiko menghilangkan bukti kepemilikan aset vital.
Proses penggantian dokumen akan dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat dihimbau untuk segera melakukan pelaporan agar status legalitas tanah mereka tetap terjaga dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
Bagi warga Kabupaten Tapanuli Selatan yang membutuhkan layanan ini, dapat langsung melakukan koordinasi dan melapor melalui:
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan
Kantor Desa atau Kelurahan setempat
Layanan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan psikologis dan ekonomi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa tertib administrasi pertanahan tetap terjaga meski dalam situasi pasca-bencana. Komitmen ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang responsif terhadap kondisi kedaruratan di wilayah Tapanuli Selatan.
(Ali Harahap)

