Bidikrealita.com – Lampung Selatan – Inspektorat Lampung Selatan menanggapi serius pemberitaan yang beredar terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Inspektorat, Anton Carmana, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman dan bersiap menurunkan tim untuk mengaudit penggunaan anggaran desa tahun 2024.
“Kami sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sidodadi. Tim akan segera kami turunkan untuk mengaudit anggaran 2024. Jika ditemukan penyelewengan, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya saat dimintai tanggapan oleh tim media Bidikrealita.com melalui pesan WhatsApp, Senin (08/11/2025) pukul 11.05 WIB.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sidodadi, Sigig Edi Lukman, mengalami hambatan. Kepala desa diduga mengganti nomor teleponnya sehingga tidak dapat dihubungi wartawan untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran tahun 2024.
Tindakan ini membuat publik bertanya-tanya dan menambah sorotan terhadap transparansi pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
Saat tim media mencoba meminta penjelasan kepada sekretaris desa, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui detail proyek pembangunan rabat beton di Dusun Pati tahun 2024. Ia menyebut bahwa pihak yang mengetahui teknis adalah TPK (Tim Pengelola Kegiatan).
Sekdes kemudian memberikan kontak seseorang bernama Bambang, yang disebut sebagai TPK dalam proyek tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Bambang tidak memberikan respons apa pun, baik melalui pesan maupun panggilan, sehingga klarifikasi teknis tidak dapat diperoleh.
Hingga kini, Kepala Desa Sigig Edi Lukman belum dapat dimintai keterangan secara resmi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024. Minimnya respons dari pihak-pihak yang bertanggung jawab membuat dugaan penyimpangan semakin menguat dan mendorong publik menuntut penanganan yang lebih tegas.
Dengan turunnya tim Inspektorat Lampung Selatan, diharapkan persoalan ini dapat terang benderang dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Lampung Selatan, 08 Desember 2025
(SPL) Dwi Andi Sahputra

