Eskalasi Pengawasan Normatif Jelang Ramadhan: Satpol PP Padangsidimpuan Tegakkan Perda dan Amankan Aset Daerah

Bagikan Berita

Padangsidimpuan, SUMUT – BidikRealita.com – Menyongsong momentum religius Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan secara intensif mengeskalasi pengawasan kepatuhan terhadap instrumen regulasi daerah. Langkah preventif dan terukur ini dilakukan sebagai upaya menjamin stabilitas sosial serta penegakan supremasi hukum atas aset negara di wilayah Kota Padangsidimpuan, Rabu (18/02/2026).

 

Operasi yang terkonsentrasi di kawasan strategis Tor Simarsayang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Akhyar Ramadan Siregar, S.H. Bersama Tim Penegak Peraturan Daerah (Gakda), Satpol PP melakukan monitoring komprehensif sebagai tindak lanjut atas Surat Himbauan Nomor: 300.1/031/2026.

 

Fokus utama operasi ini menyasar pada kepatuhan pemilik usaha kafe, pondok, dan destinasi wisata terhadap Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2011. Satpol PP mengedepankan paradigma persuasif-edukatif dalam mensosialisasikan pembatasan operasional selama bulan suci.

“Kami melakukan internalisasi nilai-nilai regulasi kepada para pelaku usaha. Tujuannya jelas, yakni menjaga marwah bulan suci dengan menutup aktivitas di siang hari serta memitigasi potensi penyalahgunaan fasilitas usaha untuk tindakan yang bertentangan dengan norma asusila dan moralitas publik,” ujar Akhyar Ramadan Siregar di sela-sela giat tersebut.

Respon positif ditunjukkan oleh para pelaku usaha yang secara kolektif menyatakan komitmen untuk menghentikan operasional sementara. Hal ini dipandang sebagai keberhasilan pola komunikasi publik yang harmonis antara otoritas keamanan dan masyarakat ekonomi.

Selain aspek ketertiban umum, Satpol PP menunjukkan ketegasan dalam tata kelola ruang melalui langkah pre-justicia di Simpang Jalan Simarsayang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas sektoral di Kantor Camat Padangsidimpuan Utara terkait pemanfaatan lahan pemerintah tanpa izin oleh pihak swasta (penampungan barang bekas).

 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024, otoritas terkait telah menerbitkan peringatan teknis dengan tenggat waktu pengosongan lahan selama 10 hari kerja. Tindakan ini merupakan manifestasi dari perlindungan aset negara demi menjamin fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya secara legal.

 

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini memiliki landasan yuridis yang kuat, yakni PP Nomor 16 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.

 

“Stabilitas ketenteraman masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi adalah prioritas absolut. Kami bergerak secara variabel—mulai dari pengawasan administratif hingga tindakan penertiban di lapangan—demi mewujudkan tatanan kota Padangsidimpuan yang tertib, beradab, dan religius,” tegasnya.

 

Hingga menjelang petang, rangkaian operasi dilaporkan berlangsung secara kondusif dan terkendali, mencerminkan profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan penegak Perda.

(AHRP)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *