PATI, Bidikrealita.com — Dua lokasi tambang galian C ilegal di Desa Pasucen, Dukuh Gandong, Kecamatan Trangkil, resmi ditutup tim gabungan pada Senin (17/11/2025). Penertiban dilakukan setelah munculnya berbagai aduan dan keluhan dari masyarakat terkait aktivitas tambang yang dinilai meresahkan.
Tim gabungan terdiri dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Jawa Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.
Mereka melakukan pengecekan langsung ke lokasi setelah menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung sejak lama.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Pati, Sholeh, membenarkan adanya kegiatan tambang tanpa izin resmi di dua titik tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, lokasi tersebut belum memiliki izin. Saat tim datang, ditemukan tiga unit alat berat di dua lokasi tambang,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan memasang garis Pol PP Line sebagai tanda penghentian seluruh aktivitas pertambangan di area tersebut.
“Dua areal tambang kami pasangi Pol PP line sebagai tanda penghentian sementara kegiatan,” lanjut Sholeh.
Ia menegaskan monitoring ini merupakan langkah awal untuk memperkuat pengawasan sekaligus menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pati. Pihaknya memastikan akan menutup setiap tambang ilegal yang tetap nekat beroperasi.
“Ini tindak lanjut atas laporan masyarakat agar tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih luas,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berjalan cukup lama dan sering menimbulkan keresahan, baik bagi warga sekitar maupun pengguna jalan.
“Tambang itu sudah lama beroperasi dan sangat meresahkan. Kami mohon pemerintah menutupnya selamanya, jangan hanya formalitas. Biasanya setelah dioperasi beberapa hari, buka lagi,” keluhnya.
Warga berharap pemerintah Kabupaten Pati benar-benar tegas sehingga aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali beroperasi dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial yang lebih besar.
( Wahyu )

