Padangsidimpuan, BidikRealita.com -Pengacara Ary Azi, S.H, mendesak Bupati Tapanuli Selatan untuk mengambil tindakan tegas terkait kejadian tanah longsor di Kampung Duren, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, pada 26 November 2025 lalu. Lahan yang mengalami longsor diduga milik PTPN III Hapesong.
“PTPN III Hapesong harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Bupati harus segera menuntut mereka atas kerugian besar, terutama korban jiwa dan keluarganya,” tegas Ary Azi, S.H, Minggu (21/12/2025) di Jalan Kenanga.
Ary juga menekankan perlunya kepastian bagi keluarga korban. “Puluhan korban yang meninggal harus mendapatkan pemulihan ekonomi yang layak agar keluarga mereka tidak terbebani lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk mendukung masyarakat terdampak, akan dibuka pos bantuan hukum melalui Kantor Hukum Ary Azi, S.H. Masyarakat dapat menghubungi No Hp. 0812-6351-2219 untuk mendapatkan bantuan hukum.
Kejadian longsor ini telah menimbulkan kerusakan besar dan korban jiwa. Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.
Desa Batu Godang masih dalam proses evakuasi dan penanganan darurat. Masyarakat setempat berharap agar pemerintah dapat memberikan bantuan yang memadai dan berkelanjutan.
Ary Azi, S.H berharap bahwa langkah ini dapat membantu masyarakat mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. “Kami akan terus berjuang untuk hak-hak masyarakat,” ujarnya.
(AHrp)

