BANYUMAS | Bidikrealita.com — Aliansi Masyarakat Peduli dan Cinta Gunung Slamet menyampaikan keluhan dan penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan di lereng Gunung Slamet, khususnya di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, dalam audiensi bersama Bupati Banyumas Sadewo Tri Listiono, yang digelar di Kantor Asisten Pemerintahan Setda Banyumas, Sabtu (20/12/2025).
Dalam audiensi tersebut, warga menilai aktivitas tambang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, infrastruktur, serta kebudayaan lokal. Salah seorang warga Kecamatan Sumbang, Eka Wisnu, menegaskan bahwa masyarakat bukan menolak aturan atau perizinan, melainkan mempertanyakan dampak yang akan diwariskan kepada generasi mendatang.
“Kami bukan anti aturan atau izin. Tapi dampak ke depan, terutama terhadap kebudayaan, lingkungan, dan generasi mendatang, tidak dipikirkan secara matang,” ujar Eka.
Ia juga menyoroti kerusakan jalan akibat lalu lintas angkutan tambang yang kini dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut sangat ironis apabila kelak masyarakat hanya mewarisi bencana lingkungan.
Koordinator Umum Aliansi, Nanang Sugiri, SH, meminta agar aktivitas tambang di Gandatapa dihentikan sementara hingga dilakukan evaluasi menyeluruh. Ia juga mendesak agar seluruh aspirasi warga dituangkan dalam surat resmi kepada Gubernur Jawa Tengah.
Selain itu, Nanang turut mengkritisi Perda RTRW Banyumas Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai membuka peluang tumpang tindih pengaturan wilayah.
“Kami mencintai Banyumas. Ini bentuk partisipasi agar tidak terjadi kecolongan regulasi dan pengawasan di kemudian hari,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Banyumas Sadewo Tri Listiono memaparkan langkah-langkah yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait aktivitas pertambangan di wilayahnya. Ia menyebut salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah penambangan granodiorit milik PT Dinar Batu Agung di Desa Baseh.
Sadewo menjelaskan, meskipun izin pertambangan berada di kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemkab Banyumas tetap melakukan verifikasi lapangan melalui Dinas Lingkungan Hidup pada 23 Oktober 2025 serta berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Tengah.
Menurutnya, karena luas tambang di bawah lima hektare, perusahaan hanya diwajibkan menyusun dokumen UKL-UPL, namun seluruh kewajiban di dalamnya tetap harus dipenuhi.
“Kalau kewajiban itu belum dijalankan, maka harus ada penertiban,” tegas Sadewo.
Pemkab Banyumas juga sepakat menghentikan sementara aktivitas tambang hingga perusahaan melakukan pemulihan lingkungan dan pembenahan teknis. Selain itu, investigasi turut dilakukan terhadap tambang sirtu milik PT Keluarga Sejahtera Bumindo di Desa Gandatapa, meski kewenangan pengawasan penuh berada di tingkat provinsi.
Sadewo mengungkapkan, Pemkab Banyumas telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Tengah pada 5 Desember 2025. Dalam surat tersebut, Pemkab menilai aktivitas tambang di Baseh dan Gandatapa tidak sepenuhnya mematuhi kaidah teknis pertambangan serta berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan risiko longsor.
Pemkab pun mengusulkan agar pemerintah provinsi menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan dan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Kami berhati-hati karena izin bukan dikeluarkan oleh kabupaten. Namun aspirasi masyarakat kami sampaikan dan kami dorong agar provinsi bertindak tegas,” pungkas Sadewo.
( Wahyu )

