Karawang – Dugaan praktik percaloan kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Metro Karawang
Dugaan tersebut berawal dari pengakuan seorang pemohon SIM yang datang langsung ke lokasi pada Kamin hari (02/4/2026) kemarin. Ia mengaku mendapat tawaran tidak resmi dari oknum petugas yang bertugas.di dalam Satpas SIM Polres Metro Karawang.
“Saya baru saja masuk ingin membuat SIM, langsung ditawari oleh anggota yang bertugas di dalam Satpas Tersebut,” ungkapnya
Menurut pengakuannya, oknum yang disebut sebagai Aiptu S itu menawarkan kemudahan dalam proses pembuatan SIM. Pemohon disebut tidak perlu mengikuti prosedur resmi seperti ujian teori maupun praktik.
“cukup datang, foto, lalu SIM langsung jadi,” ucapnya, Jum’at (3/4/26)
Tawaran tersebut disertai biaya yang jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi. Untuk pembuatan SIM C, pemohon diminta membayar sebesar Rp950.000.
Praktik semacam ini memunculkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) dan percaloan di lingkungan Satpas. Jika terbukti, hal tersebut jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh institusi kepolisian.
Sebagaimana diketahui, Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri telah menegaskan larangan keras terhadap praktik pungli dalam pelayanan publik, termasuk di Satpas SIM. Penegasan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022.
Dalam aturan tersebut, seluruh jajaran kepolisian diminta untuk memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Namun, masyarakat berharap adanya penelusuran dan tindakan tegas apabila praktik ini benar terjadi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan.
(Red & Team)

