Padangsidimpuan -BidikRealita.com, Sumatera Utara, Padangsidimpuan – memiliki seorang penegak perda yang sangat aktif dan berdedikasi, yaitu Akhyar Ramadhan Siregar. Sebagai Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Akhyar Siregar telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwal) di kota Padangsidimpuan ( 5/12/2025).
Dalam beberapa kesempatan, Akhyar Siregar telah memimpin langsung kegiatan penegakan perda di lapangan, termasuk penertiban bangunan yang tidak memiliki izin dan pengawasan terhadap penerapan Perwal No. 23 Tahun 2011 mengenai pendirian pondok dan gubuk di tempat usaha. Ia juga telah mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan melaporkan pelanggaran perda kepada pihak berwenang.
Kinerja Akhyar Siregar dalam penegakan perda di Padangsidimpuan telah mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan pemerintah kota. Ia telah menunjukkan bahwa penegakan perda bukan hanya tugas Satpol PP, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah kota.
Dalam sebuah wawancara, Akhyar Siregar menyatakan bahwa penegakan perda adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota Padangsidimpuan.
Dengan komitmen dan dedikasinya, Akhyar Siregar telah menjadi contoh bagi penegak perda lainnya di Indonesia. Ia telah menunjukkan bahwa penegakan perda dapat dilakukan dengan cara yang efektif dan humanis, tanpa harus menggunakan kekerasan atau intimidasi.”Pungkasnya,.
(A.Hrp)

