Hampir Setahun, Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa RS dalam Perkara M. Umar Belum Berujung Kepastian

Bagikan Berita

LAMPUNG — Hampir satu tahun setelah laporan diajukan, penanganan pengaduan Siti Khotijah, istri terpidana M. Umar bin Abu Tholib, terkait dugaan pelanggaran oleh seorang jaksa berinisial RS, masih menyisakan pertanyaan.

Siti mengaku telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan menyerahkan keterangan terkait dugaan adanya permintaan serta penyerahan sejumlah uang yang menurut pengakuannya berkaitan dengan penanganan perkara suaminya.

Namun, hingga perkembangan terakhir yang diketahui, Siti mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun keputusan final terhadap jaksa yang dilaporkannya.

Sebelumnya, Kejati Lampung menyatakan tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus dan hasil pemeriksaan berupa data serta fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Kejaksaan Agung RI. Pada saat itu, Kejati Lampung menyebut masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.

Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan pihak keluarga dan kuasa hukum M. Umar yang meminta adanya kepastian mengenai status dan tindak lanjut laporan tersebut.

Pengaduan Siti bermula pada Agustus 2025. Laporan tersebut kemudian masuk dalam mekanisme pengawasan internal Kejaksaan dan ditindaklanjuti melalui Kejati Lampung.

Dalam keterangannya, Siti mendalilkan adanya pemberian uang yang menurut pengakuannya dilakukan melalui pihak lain yang ia kenal sebagai perantara.

Siti menyebut pemberian tersebut dilakukan dalam dua kesempatan.

Pemberian pertama, menurut Siti, berlangsung di sebuah tempat yang disebutnya sebagai Rumah Putih di Kota Metro. Dalam pertemuan itu, ia menyebut hadir dirinya, pihak berinisial IQ, pihak berinisial HL, kerabatnya bernama Romi, serta seorang pengemudi bernama Ansori.

Pemberian kedua disebut berlangsung di sebuah rumah makan di Sukadana. Siti mengatakan dalam pertemuan tersebut dirinya dan HL hadir dari pihak yang disebut sebagai perantara.

Namun, terdapat satu hal penting yang diakui Siti sendiri: ia tidak mengetahui secara langsung ke mana uang tersebut kemudian diserahkan setelah berpindah melalui para perantara.

Dengan demikian, dugaan mengenai penerimaan uang oleh jaksa RS masih membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam laporan.

Laporan terhadap jaksa tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkara pidana yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib.

M. Umar sebelumnya menjalani persidangan perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Sukadana dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn.

Pengadilan Negeri Sukadana kemudian menjatuhkan pidana terhadap M. Umar dengan hukuman total 10 tahun penjara, terdiri atas pidana pokok 9 tahun 6 bulan dan pidana subsidair 6 bulan atau denda Rp2 miliar.

Atas putusan tersebut, M. Umar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui perkara Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK.

Putusan banding tertanggal 12 Agustus 2025 pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tanggal 8 Juli 2025.

Keluarga M. Umar kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Dalam perkara kasasi Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang mengurangi pidana M. Umar menjadi lima tahun penjara dengan subsidair tiga bulan atau denda Rp1 miliar.

Setelah putusan kasasi tersebut, tim kuasa hukum M. Umar kemudian menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Di tengah proses hukum tersebut, Siti mengajukan pengaduan terhadap jaksa berinisial RS.

Menurut Siti, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya permintaan dan penerimaan sejumlah uang dalam proses penanganan perkara suaminya.

Siti bersama tim pendamping hukum kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga, di antaranya Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kejati Lampung.

Dalam keterangannya, Siti menyebut uang tersebut diberikan melalui pihak yang ia kenal sebagai perantara.

Ia menyatakan pemberian dilakukan dalam dua tahap, tetapi mengakui tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut akhirnya benar-benar diterima oleh jaksa RS atau pihak lain yang disebut dalam pengaduannya.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam perkara pengawasan ini.

Sebab, untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan penelusuran mengenai siapa yang menerima uang, kepada siapa uang diteruskan, untuk kepentingan apa uang diberikan, serta apakah terdapat hubungan antara pemberian uang tersebut dengan proses penanganan perkara M. Umar.

Seluruh pertanyaan tersebut menjadi kewenangan institusi yang melakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Dalam perkembangan berikutnya, Siti menerima panggilan pemeriksaan dari Kejati Lampung dengan salah satu dokumen bernomor B-1390/L.8.7/H.I.2/02/2026.

Pada 24 Februari 2026, Siti hadir memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan dengan didampingi tim hukum.

Menurut Siti, pemeriksaan juga menyentuh pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk HL.

Siti menyebut HL sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia mengaku kemudian diminta membantu menyampaikan surat panggilan kepada HL dan IQ.

Menurut keterangannya, pada perkembangan berikutnya HL dijemput dari tempat kerjanya dan dibawa ke Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

Siti juga menyatakan dirinya, HL, dan RS pernah berada dalam satu rangkaian pemeriksaan bersama sejumlah pihak lainnya.

Romi, yang disebut sebagai kerabat Siti, juga dikatakan turut diperiksa karena mengetahui sebagian rangkaian peristiwa yang disampaikan Siti.

Namun, Siti mengaku tidak mengetahui secara lengkap isi berita acara pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan terhadap para pihak tersebut.

Dalam wawancara terbaru, Siti menjelaskan bahwa HL merupakan seseorang yang dikenalnya karena memiliki hubungan keluarga dengan suaminya.

Sementara IQ, menurut Siti, diperkenalkan kepadanya oleh HL.

Siti mengaku pada awalnya tidak mengetahui secara jelas latar belakang IQ. Ia mengatakan hanya memperoleh informasi dari HL bahwa IQ kerap membantu orang yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Siti menyebut mengetahui keberadaan HL di wilayah Metro, sementara lokasi tempat tinggal IQ tidak diketahuinya secara pasti.

Menurut Siti, setelah rangkaian pemeriksaan berlangsung, dirinya masih beberapa kali bertemu HL untuk urusan pribadi. Namun, ia mengaku tidak lagi bertemu dengan IQ maupun RS.

Perkembangan penting dalam penanganan pengaduan tersebut tercantum dalam surat Kejati Lampung kepada kuasa hukum M. Umar.

Surat bernomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 tersebut menjelaskan perkembangan penanganan laporan yang berkaitan dengan keberatan terhadap kinerja dan perilaku jaksa penuntut umum dalam perkara M. Umar.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

Surat perintah tersebut kemudian diperpanjang melalui surat perintah tertanggal 6 Maret 2026.

Kejati Lampung juga menyatakan hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Kepala Kejati Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.

Pada surat 21 April 2026 tersebut, Kejati Lampung menyatakan proses masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.

Kuasa hukum M. Umar, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan.

Menurut Donny, tim hukum telah berkoordinasi dengan sejumlah institusi, termasuk JAM-Pengawasan, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, serta Jaksa Agung Muda Intelijen.

Ketika berada di Lampung untuk mendampingi proses Peninjauan Kembali, pihak kuasa hukum juga mendampingi Siti mendatangi Kejati Lampung untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.

Menurut Donny, pihaknya memperoleh informasi bahwa jaksa berinisial RS disebut telah ditempatkan dalam status non-job.

Namun, menurutnya, terdapat mekanisme internal yang harus ditempuh sebelum pemeriksaan terhadap jaksa tersebut dapat dilakukan.

“Untuk mulai pemeriksaan, seperti kalau di kepolisian dari penyelidikan naik ke penyidikan, harus ada izin dari Inspektorat di Kejagung baru bisa mulai memeriksa RS,” kata Donny.

Tim hukum kemudian mendampingi Siti ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. Dalam kesempatan tersebut, menurut Donny, pihaknya memperoleh informasi bahwa izin pemeriksaan telah diterbitkan dan dikirimkan kepada Kejati Lampung.

“Menurut keterangan Inspektorat, sudah kami terbitkan izinnya dan sudah kami kirim ke Kejati Lampung,” ujar Donny.

Atas rangkaian tersebut, Donny mempertanyakan mengapa pihaknya harus berulang kali mendatangi sejumlah institusi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan.

“Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” ujarnya.

Siti Khotijah mengaku kecewa karena belum memperoleh penjelasan yang menurutnya dapat menjawab pokok persoalan yang dilaporkannya.

“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa bersalah karena menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah?” kata Siti.

Namun, pernyataan tersebut perlu ditempatkan sebagai pendapat dan keyakinan pelapor, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Sebab, Siti sendiri mengakui tidak mengetahui secara langsung keberadaan uang setelah diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai perantara.

Menurut Siti, uang tersebut diserahkan kepada HL dan kemudian diteruskan kepada IQ. Ia mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut selanjutnya diberikan kepada pihak Kejaksaan atau tidak.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai aliran uang dan keterkaitannya dengan jaksa RS masih membutuhkan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.

Dari rangkaian dokumen dan keterangan yang diperoleh, terdapat sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih dinantikan jawabannya.

Pertama, apa hasil final pemeriksaan internal terhadap laporan Siti?

Kedua, apakah pemeriksaan terhadap jaksa RS telah dilakukan secara menyeluruh sesuai mekanisme pengawasan internal Kejaksaan?

Ketiga, bagaimana hasil pemeriksaan terhadap HL, IQ, Romi, dan pihak lain yang disebut dalam laporan?

Keempat, apakah terdapat bukti yang mengonfirmasi atau justru membantah dugaan aliran uang sebagaimana disampaikan pelapor?

Kelima, jika hasil inspeksi telah dilaporkan kepada JAM-Pengawasan sejak April 2026, apakah telah terdapat petunjuk atau keputusan lanjutan dari Kejaksaan Agung?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar penanganan pengaduan tidak berhenti pada tahap administratif, tetapi memberikan kepastian kepada seluruh pihak.

Penting ditegaskan bahwa laporan terhadap jaksa RS merupakan proses pengawasan tersendiri dan tidak serta-merta membatalkan ataupun mengubah putusan pidana M. Umar.

Perkara M. Umar telah melalui proses persidangan, banding, dan kasasi, serta kini disebut sedang ditempuh melalui upaya hukum Peninjauan Kembali.

Sementara pengaduan terhadap jaksa harus dinilai berdasarkan bukti, keterangan saksi, dokumen, hasil pemeriksaan, serta keputusan institusi yang berwenang.

Karena itu, ada dua persoalan yang harus dibedakan secara tegas: status hukum perkara M. Umar dan kebenaran atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilaporkan terhadap jaksa RS.

Pemisahan tersebut penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan proses peradilan pidana dengan mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.

Hampir satu tahun sejak pengaduan awal disampaikan, Siti Khotijah masih menunggu kepastian mengenai hasil akhir laporan yang diajukannya.

Di satu sisi, Kejati Lampung sebelumnya telah menyatakan tim pemeriksa melakukan inspeksi dan hasil pemeriksaan berupa data serta fakta telah dilaporkan kepada JAM-Pengawasan.

Di sisi lain, pihak pelapor dan kuasa hukum mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai keputusan final atau tindak lanjut terhadap laporan tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan publik: sampai sejauh mana proses pengawasan tersebut berjalan dan kapan hasil akhirnya dapat diketahui para pihak?

Jika memang laporan telah dinyatakan selesai, publik dan pelapor tentu berhak mengetahui keputusan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila proses masih berjalan, diperlukan penjelasan mengenai tahapan yang masih harus dilalui dan alasan proses tersebut belum menghasilkan keputusan final.

Pada akhirnya, kepastian tidak hanya penting bagi pelapor, tetapi juga bagi jaksa yang dilaporkan. Proses pemeriksaan yang transparan, objektif, dan berdasarkan bukti diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang belum terbukti maupun oleh proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terbaru yang secara lengkap menjelaskan hasil akhir pemeriksaan internal maupun keputusan final terhadap laporan Siti Khotijah terkait jaksa berinisial RS.

Media membuka ruang seluas-luasnya bagi Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung RI, jaksa RS, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan, tuduhan, dan keterangan mengenai penyerahan uang dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari keterangan pihak pelapor dan pihak kuasa hukum, serta belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum terdapat keputusan atau pembuktian dari institusi yang berwenang. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab seluruh pihak.

Penulis: ( Dendi Rinaldi)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *