SURABAYA – Prosesi pengambilan sumpah advokat bagi para calon advokat yang tergabung melalui FERADI WPI dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jalan Sumatera No. 42, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 12 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian proses menuju profesi advokat, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), pelantikan hingga pengambilan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi.
FERADI WPI menyampaikan bahwa organisasi tersebut memiliki program yang memberikan kesempatan kepada calon advokat yang memiliki keterbatasan biaya untuk memperoleh beasiswa maupun keringanan biaya dalam mengikuti rangkaian pendidikan dan proses menuju profesi advokat.
Bahkan, dalam kegiatan tersebut, surat magang advokat atas nama Mohammad Isham Ghoisyafikih Jurianto, S.H. disebut diberikan oleh Ketua Umum FERADI WPI secara gratis.
Sebelum prosesi pengambilan sumpah, para calon advokat terlebih dahulu mendapatkan pembekalan melalui seminar mengenai sosialisasi penggunaan E-Court yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pembekalan tersebut menjadi bagian penting agar para calon advokat memahami perkembangan sistem administrasi dan layanan peradilan berbasis elektronik yang digunakan dalam proses beracara.
Setelah kegiatan pembekalan selesai, acara dilanjutkan dengan prosesi pengambilan sumpah advokat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Hakim Tinggi Sujatmiko, S.H., M.H.
Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya:
- M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PDW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum;
- Dwi Siswanto, S.H., selaku Kadiv DPP FERADI WPI;
- Robby Gunawan, S.H., S.E., M.H.
Kehadiran jajaran pengurus tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap para calon advokat yang telah menyelesaikan tahapan pendidikan dan proses organisasi sebelum menjalani pengambilan sumpah.
Selain mengikuti prosesi sumpah advokat, FERADI WPI juga tengah menjalankan program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) melalui kerja sama dengan Universitas Karya Husada (UNKAHA) Semarang untuk gelombang II.
Menurut FERADI WPI, dalam pelaksanaan PKPA tersebut terdapat peserta yang mendapatkan beasiswa penuh atau pembebasan biaya, khususnya bagi mereka yang dinilai membutuhkan bantuan biaya untuk dapat mengikuti pendidikan profesi advokat.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan bahwa program beasiswa tersebut merupakan bagian dari kebijakan organisasi.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh Ketua Panitia PKPA, UPA dan Sumpah Advokat FERADI WPI bahwa setiap kali FERADI WPI mengadakan PKPA, UPA, pelantikan maupun penyumpahan advokat, wajib memberikan beasiswa kepada beberapa peserta yang benar-benar membutuhkannya,” ujar Donny.
Menurutnya, tidak seluruh peserta harus memperoleh perlakuan biaya yang sama. Peserta yang mampu dapat mengikuti program dengan biaya normal, sementara peserta yang memiliki keterbatasan ekonomi dapat memperoleh pembebasan atau keringanan biaya sesuai kebijakan program beasiswa.
“Artinya, sebagian peserta memang akan dikenakan biaya normal, tetapi sebagian lagi yang benar-benar membutuhkan atau ingin menjadi lawyer namun terkendala biaya, dapat digratiskan atau mendapatkan keringanan biaya melalui program Beasiswa PKPA, UPA dan Sumpah Advokat FERADI WPI,” jelasnya.
Donny menegaskan, program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu ciri khas FERADI WPI dalam memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki keinginan menjadi advokat tetapi menghadapi kendala biaya.
“Ke depan pola seperti ini akan menjadi ciri khas FERADI WPI. Di tengah-tengah kita membutuhkan uang, janganlah lupa berbagi dan berbuat kebaikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap pelaksanaan PKPA, UPA, pelantikan maupun penyumpahan advokat FERADI WPI akan diupayakan memiliki alokasi beasiswa bagi sejumlah peserta yang memenuhi kriteria.
Program serupa, lanjutnya, juga akan diterapkan dalam kegiatan pelatihan dan sertifikasi nonakademik, dengan memberikan kesempatan beasiswa kepada sebagian peserta.
Setelah pelaksanaan PKPA dan UPA melalui kerja sama FERADI WPI dengan UNKAHA Semarang, FERADI WPI juga berencana melanjutkan program pendidikan profesi advokat melalui kerja sama antara DPD FERADI WPI Jakarta dengan STIH Litigasi.
Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses pendidikan profesi advokat sekaligus memberikan kesempatan bagi calon advokat dari berbagai daerah untuk mendapatkan pendidikan dan pembekalan yang diperlukan sebelum menjalani tahapan profesi selanjutnya.
Dengan adanya program beasiswa dan keringanan biaya tersebut, FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk tetap mendorong lahirnya advokat baru, sembari memberikan perhatian kepada calon peserta yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Dendi Rinaldi)

