ASAHAN – Penyidik Polres Asahan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada OK Rasid, yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Robby Rizki Bangun.
Perkara tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukumnya berjalan berdasarkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Ketentuan mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut bermula ketika Robby Rizki Bangun mengaku nama baiknya diduga dicemarkan melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis di Kabupaten Asahan, di antaranya kawasan Simpang Bandara, Tugu Imam Bonjol, Jalan Cokroaminoto, depan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, serta depan Polres Asahan.
Selain melalui spanduk, informasi serupa juga diduga disebarluaskan melalui media sosial dan sejumlah media daring, sehingga menurut pelapor berdampak terhadap nama baik dan reputasinya di tengah masyarakat.
Merasa dirugikan, Robby Rizki Bangun kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Asahan pada 15 Juni 2026.
Saat membuat laporan, Robby didampingi kuasa hukumnya, Anderson Siringo-ringo, S.H. dan Syawaluddin, S.H., serta menghadirkan beberapa saksi yang kemudian dimintai keterangan oleh penyidik.
Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor maupun saksi-saksi, penyidik menerbitkan surat panggilan pertama kepada terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, terlapor tidak memenuhi panggilan pertama.
Selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, penyidik kembali menerbitkan surat panggilan kedua guna memberikan kesempatan kepada terlapor memenuhi kewajibannya dalam proses penyelidikan.
Proses Hukum Harus Dihormati
Dalam proses penanganan perkara pidana, pemanggilan saksi maupun terlapor merupakan bagian dari mekanisme penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karena itu, setiap pihak yang dipanggil penyidik diharapkan bersikap kooperatif agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila seseorang yang dipanggil secara patut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun tindakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penanganan perkara.
Masih Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak OK Rasid terkait pemanggilan tersebut.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang Hak Jawab maupun Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila pihak terlapor memberikan klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional dan berimbang.
D. Rinaldy (Zass.)

