Asahan – Upaya pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberantas praktik mafia tanah terus digencarkan. Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan pemalsuan maupun penipuan sertifikat tanah diimbau segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti pendukung.
Pemalsuan dokumen, termasuk sertifikat tanah, dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Salah satu dugaan kasus tersebut dialami Zuariah (45), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Wahib Hasyim, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta akibat dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah miliknya.
Kepada wartawan Jejak Kasus, Jumat (31/7/2026), Zuariah menceritakan bahwa sekitar lima bulan lalu dirinya berniat mengurus sertifikat tanah beserta rumah miliknya yang berada di Kelurahan Siumbut Baru, Kisaran.
Keinginannya tersebut kemudian diketahui oleh sejumlah tetangga. Tidak lama kemudian, dua orang yang merupakan tetangganya sendiri, berinisial UD dan AD, menawarkan jasa pengurusan sertifikat. Keduanya mengaku memiliki kedekatan dengan oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan sehingga diyakini dapat membantu proses penerbitan sertifikat.
Karena telah lama mengenal kedua orang tersebut, serta mengetahui salah satunya aktif sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), korban mengaku percaya dan menyerahkan proses pengurusan sertifikat kepada mereka.
Menurut pengakuan korban, secara bertahap ia telah menyerahkan uang sekitar Rp20 juta yang disebut-sebut sebagai biaya pengurusan sertifikat di BPN.
Beberapa bulan kemudian, salah seorang terduga pelaku datang ke rumah korban sambil menunjukkan sebuah sertifikat tanah yang diklaim telah selesai diterbitkan. Setelah menyerahkan dokumen tersebut, korban kembali diminta membayar uang jasa sebesar Rp4 juta, yang kemudian diberikan.
Namun, beberapa hari kemudian korban mulai merasa curiga terhadap keaslian sertifikat tersebut setelah membandingkannya dengan sertifikat milik keluarganya.
Untuk memastikan keabsahannya, korban mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan dan menunjukkan dokumen tersebut kepada salah seorang pegawai yang disebut bernama Zona.
Berdasarkan pengakuan korban, setelah dilakukan pemeriksaan, pegawai tersebut menyampaikan bahwa dokumen tersebut diduga bukan merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Asahan.
Mendengar penjelasan tersebut, korban mengaku sangat kecewa karena telah mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah.
Korban kemudian berupaya meminta pertanggungjawaban kepada kedua terduga pelaku. Namun, menurutnya, mereka tetap menyatakan bahwa sertifikat tersebut asli dan diterbitkan oleh BPN Asahan.
Korban juga mengaku sempat menerima pengembalian uang sebesar Rp3 juta dari salah satu terduga pelaku. Meski demikian, sisa uang yang telah diserahkan belum dikembalikan.
Hingga kini, korban masih menunggu itikad baik dari kedua terduga pelaku untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dialaminya. Apabila tidak ada penyelesaian, korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk kedua terduga pelaku. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum terbukti melalui proses peradilan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi memenuhi asas keberimbangan informasi.
(D. Rinaldy/Zass.)

