Kantah ATR/BPN Padangsidimpuan Perkuat Sinergi Hukum demi Tertib Administrasi

Bagikan Berita

Padangsidimpuan – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sertifikasi Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sumatera Utara di Kantor Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan institusi agraria dalam mengamankan aset negara. Akselerasi sertifikasi ini menjadi fokus utama guna meminimalisasi potensi sengketa lahan pemerintah di masa mendatang.

Rapat koordinasi ini secara khusus membedah berbagai langkah taktis dan memetakan kendala administratif maupun yuridis yang selama ini menghambat proses pembukuan tanah. Identifikasi masalah dilakukan secara mendetail untuk merumuskan solusi cepat, tepat, dan berkepastian hukum.

Urgensi dari penyelesaian sertifikasi aset ini bermuara pada terciptanya tertib administrasi yang akuntabel di lingkungan penatausahaan keuangan dan aset daerah. Kepastian hukum atas Barang Milik Daerah (BMD) mutlak diperlukan agar aset penunjang pelayanan publik memiliki legalitas yang absolut.

Kehadiran jajaran Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam forum krusial ini menegaskan komitmen nyata korps ATR/BPN dalam mendukung program strategis nasional di tingkat lokal. Kolaborasi aktif ini dinilai menjadi kunci utama memotong birokrasi yang tumpang tindih.

Secara teknis, koordinasi intensif ini melibatkan sinkronisasi data spasial dan tekstual antara berkas milik pemerintah kota dengan basis data pertanahan. Proses validasi lapangan juga menjadi agenda yang siap diakselerasi pasca-pertemuan penentu kebijakan ini.

Sinergi yang berkesinambungan dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk aparat penegak hukum dan pengawas keuangan, dipandang mampu memagari aset daerah dari klaim pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Tata kelola yang transparan menjadi fondasi utama dalam perbaikan sistem ini.

Melalui pertemuan ini, dirumuskan pula target berkala dan pembagian kerja yang rigid antarinstansi guna memastikan setiap bidang tanah pemerintah terdaftar tanpa penundaan. Implementasi digitalisasi layanan pertanahan juga dioptimalkan demi mendukung percepatan program tersebut.

Dengan tercapainya legalitas hukum yang kuat atas seluruh aset daerah, Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Kantah ATR/BPN setempat optimis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa di wilayah Sumatera Utara.
(A.HRP)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *