Asahan, Bidikrealita.wid.id – Kuasa hukum Robby Rizky Bangun mendesak Polres Asahan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilayangkan sejak 4 Juni 2026. Hingga kini, menurut kuasa hukum, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Laporan tersebut diterima secara resmi oleh SPKT Polres Asahan dengan Nomor: LP/B/508/VI/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Juni 2026.
Robby Rizky Bangun didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Dr. Anderson Siringoringo, S.H., M.H. dan Syawaluddin, S.H., menyampaikan harapan agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami meminta kepada Satreskrim Polres Asahan agar laporan klien kami segera ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan. Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa laporan yang menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya,” ujar Anderson.
Menurut Anderson, perkara yang dilaporkan kliennya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah berkembang menjadi isu yang berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak atas kehormatan dan nama baik, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan adanya kritik terhadap putusan pengadilan. Namun yang menjadi keberatan adalah apabila kritik tersebut disertai penyebaran informasi yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta hukum sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat dan merugikan nama baik seseorang.
Perkara tersebut bermula dari pemasangan sejumlah spanduk di beberapa titik strategis di Kota Kisaran, di antaranya di depan Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, Simpang Tugu Kisaran, dan Jalan Cokroaminoto.
Dalam spanduk tersebut muncul narasi yang dipersoalkan oleh pelapor, yakni “Telah Terjadi Pengadilan Hitam di Asahan”. Menurut Anderson, narasi tersebut tidak didukung fakta maupun putusan yang menyatakan adanya penyimpangan dalam proses peradilan.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara yang menjadi latar belakang pemasangan spanduk tersebut, terdakwa dijerat Pasal 131 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menuntut satu tahun penjara, sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis sebelas bulan penjara.
“Baik tuntutan maupun putusan masih berada dalam koridor norma hukum yang berlaku. Karena itu kami mempertanyakan dasar faktual munculnya narasi ‘pengadilan hitam di Asahan’,” katanya.
Menurut kuasa hukum, penyebaran narasi tersebut melalui media sosial dan sarana elektronik juga berpotensi dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana sesuai hasil penyelidikan penyidik.
Anderson menuturkan, berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya dari penyidik pembantu, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Padahal, menurutnya, sejak laporan dibuat telah tersedia waktu yang cukup untuk melakukan langkah-langkah awal penyelidikan, antara lain pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, pengumpulan dokumentasi spanduk, penelusuran percetakan pembuat spanduk, identifikasi pihak yang memasang spanduk, penelusuran akun media sosial yang pertama kali mengunggah foto spanduk, hingga pengamanan alat bukti elektronik dan digital forensik.
“Kami menghormati mekanisme penyelidikan yang dilakukan penyidik. Namun kami juga berhak mempertanyakan perkembangan penanganan perkara karena laporan ini sudah berjalan cukup lama. Kami berharap sudah terdapat perkembangan yang lebih konkret menuju tahap penyidikan apabila alat bukti permulaan telah terpenuhi,” ujar Anderson.
Ia juga menilai narasi yang dipersoalkan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kliennya, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta membangun opini yang dapat merugikan wibawa lembaga penegak hukum apabila tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal perkara, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila dalam waktu yang dianggap wajar belum terdapat perkembangan penanganan perkara.
“Kami memberikan kesempatan kepada Polres Asahan untuk bekerja secara maksimal dan profesional. Namun apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang signifikan, kami akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber dan fungsi pengawasan internal agar perkara ini mendapatkan atensi dan supervisi sesuai kewenangan yang berlaku,” ujar Anderson.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh kepastian hukum.
Pihak kuasa hukum juga berharap penyidik melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat dan memasang spanduk, menelusuri percetakan serta pihak yang membiayai pemasangan, mengidentifikasi akun media sosial yang pertama kali menyebarkan foto spanduk, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penyebaran narasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Asahan terkait perkembangan penanganan laporan dimaksud. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
(D. Rinaldy/Zass)

