Kabupaten Tangerang – Proyek galian untuk perluasan jaringan perpipaan air bersih di Jalan Raya Pakuhaji RT 01/RW 03, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan pengguna jalan dan menjadi sorotan mahasiswa serta LSM.
Pasalnya, proyek tersebut diduga membiarkan lubang galian tetap terbuka tanpa dilengkapi rambu-rambu peringatan, pembatas pengaman, lampu peringatan, maupun papan informasi proyek. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang melintas pada malam hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (29/7/2026), terlihat lubang galian dengan kedalaman sekitar dua meter dan lebar sekitar satu meter berada sangat dekat dengan badan jalan. Lubang tersebut hanya ditutupi tumpukan tanah bekas galian. Selain itu, sejumlah pekerja di lokasi juga diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Salah seorang pengguna jalan bernama Ahmad, mengaku khawatir kondisi tersebut dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
“Pengendara motor harus ekstra hati-hati karena lubang galian sangat dekat dengan badan jalan. Tidak ada plang proyek maupun rambu peringatan yang dipasang,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari Bob Fallah, salah seorang mahasiswa di Tangerang. Ia mempertanyakan siapa pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan akibat minimnya pengamanan proyek tersebut.
“Kalau sampai terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia akibat menabrak lubang galian yang tidak diberi pengaman, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah pihak pelaksana, mandor, atau pihak PDAM? Keselamatan masyarakat jangan sampai diabaikan,” tegasnya.
Bob Fallah juga menyampaikan bahwa apabila kondisi tersebut tidak segera diperbaiki, dirinya bersama mahasiswa dan elemen masyarakat akan menyampaikan aspirasi kepada pihak terkait.
“Apabila lokasi tersebut masih belum dipasang rambu-rambu keselamatan, kami bersama rekan-rekan mahasiswa dan elemen masyarakat akan menggelar aksi serta mendesak pihak PDAM agar segera melengkapi pengamanan proyek demi keselamatan pengguna jalan,” katanya.
Sementara itu, Ahmad Setiawan, Sekretaris Jenderal LSM GPRUKK, turut menyoroti dugaan minimnya penerapan standar K3 di lokasi proyek.
“Kami juga melihat adanya dugaan pekerja yang tidak menggunakan APD. Jika memang demikian, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius. Keselamatan pekerja sama pentingnya dengan keselamatan masyarakat. Apabila kondisi ini tetap dibiarkan, kami akan menyampaikan surat kepada pihak PDAM agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek serta pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Mahasiswa dan LSM berharap pihak pelaksana proyek segera memasang rambu-rambu keselamatan, pembatas area kerja, papan informasi proyek, serta memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, mandor lapangan, maupun pihak PDAM belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

