Padangsidimpuan, – Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan jaminan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Koordinasi Internal Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada Kamis, (16/7/ 2026).
Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., dengan didampingi jajaran pejabat pengawas di lingkungan kerja setempat.
Rapat koordinasi yang berlangsung khidmat dan substantif ini melibatkan seluruh instrumen krusial operasional, termasuk Tim Fisik dan Tim Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) Wakaf. Keterlibatan kedua tim teknis ini dinilai sangat vital mengingat proses sertifikasi tanah wakaf membutuhkan sinkronisasi yang kuat antara validasi spasial di lapangan serta keabsahan dokumen yuridis demi menghindari sengketa hukum di masa depan.
Secara komprehensif, agenda rakor difokuskan untuk mengevaluasi capaian riil (progres) dari program sertifikasi tanah wakaf yang sedang berjalan di wilayah Kota Padangsidimpuan. Evaluasi mendalam ini menjadi ruang diskusi interaktif untuk mengupas tuntas berbagai dinamika kelengkapan berkas serta kendala teknis maupun administratif yang kerap ditemui oleh petugas saat melakukan verifikasi di lapangan.
Selain mengidentifikasi hambatan, forum internal ini berhasil merumuskan sejumlah langkah strategis dan taktis guna memangkas birokrasi yang tidak perlu tanpa mengabaikan aspek legalitas. Formulir mitigasi risiko dan standardisasi alur kerja baru dirancang agar seluruh proses penyelesaian sertifikasi dapat berjalan jauh lebih efektif, efisien, tepat waktu, dan sepenuhnya patuh pada regulasi hukum pertanahan yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala Kantah Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa sinergi lintas sektoral di internal organisasi adalah kunci utama keberhasilan program nasional ini. Beliau menginstruksikan kepada Tim Fisik dan Tim Puldadis Wakaf untuk meleburkan ego sektoral dan membangun komunikasi intensif, sehingga setiap tahapan—mulai dari pengukuran batas tanah hingga penerbitan buku sertifikat—dapat diselesaikan secara optimal.
Lebih lanjut, Agustina juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme, ketelitian tingkat tinggi, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurutnya, mengelola sertifikasi tanah keagamaan memiliki dimensi moral yang besar, sehingga pelayanan yang bersih dan transparan harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi BPN.
Melalui konsolidasi internal yang solid ini, Kantah Padangsidimpuan optimistis target percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya dapat melonjak signifikan. Keberhasilan program ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum absolut bagi para pengelola wakaf (nazhir), tetapi juga mendukung penataan ruang kota yang tertib sekaligus mengamankan fungsi sosial ekonomi aset keagamaan agar membawa kemaslahatan yang sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan masyarakat.
(A.HRP)

