Sorotan Terhadap Proyek Galian Kabel Optik PT Cakra, Aspek K3 dan Perizinan Dipertanyakan

Bagikan Berita

Kabupaten Tangerang – Kegiatan pekerjaan galian kabel optik yang diduga dikerjakan oleh PT Cakra menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap aspek keselamatan kerja dan administrasi perizinan. Temuan tersebut berada di Jalan Lingkar Selatan 9, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (16/07/2026).

Saat melakukan kegiatan kontrol sosial, awak media mendapati para pekerja tengah melakukan penggalian kabel optik tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, di lokasi pekerjaan juga tidak terlihat adanya plang proyek maupun rambu-rambu peringatan yang seharusnya dipasang sebagai bentuk perlindungan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar area proyek.

Awak media kemudian meminta konfirmasi kepada mandor yang berada di lokasi pekerjaan. Mandor yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa para pekerja belum menggunakan APD.

“APD tertinggal di kantor, Bang. Kalau plang memang belum ada dari kantor,” ujarnya.

Selanjutnya, awak media mempertanyakan mengenai keberadaan pengawas proyek serta kelengkapan administrasi perizinan pekerjaan tersebut.

Mandor kemudian menghubungi pengawas proyek melalui sambungan telepon. Pengawas yang mengaku bernama Tio menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak RW setempat sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Namun, ketika ditanya mengenai izin kepada pemerintah desa maupun pihak kecamatan, pengawas mengaku izin tersebut belum diurus.

“Saya cuma ke RW setempat saja, Bang. Kalau ke desa dan kecamatan saya belum izin,” ungkap Tio.

Dalam kesempatan yang sama, pengawas juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melengkapi perlengkapan keselamatan kerja dengan menyediakan APD bagi para pekerja serta memasang plang atau rambu-rambu peringatan di lokasi pekerjaan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksana proyek terhadap prosedur administrasi serta penerapan standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

  • Pasal 3 ayat (1) mengatur kewajiban pengusaha menyediakan perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga kerja.
  • Pasal 14 mewajibkan pemberi kerja menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai bagi pekerja.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan

Setiap pekerjaan yang menggunakan atau mengganggu fungsi jalan wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan, termasuk pemasangan rambu-rambu pengamanan selama pekerjaan berlangsung.

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Mengatur kewajiban pemberi kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh pekerja.

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

  • Pasal 12 menyatakan bahwa penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pembangunan jaringan telekomunikasi juga wajib memperhatikan ketentuan pemerintah daerah mengenai pemanfaatan ruang dan utilitas.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pelaksanaan kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan.

6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri

Mewajibkan perusahaan menyediakan APD sesuai jenis pekerjaan serta memastikan penggunaannya oleh seluruh tenaga kerja.

7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban media melayani Hak Jawab.
  • Pasal 5 ayat (3) mengatur hak setiap pihak untuk memberikan Hak Koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Cakra belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan pengawas proyek mengenai dugaan belum adanya izin dari pemerintah desa dan kecamatan maupun terkait penerapan standar keselamatan kerja di lokasi pekerjaan.

Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi kepada PT Cakra, pemerintah desa, pihak kecamatan, maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Mayfarmansyah)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *