Padangsidimpuan – Langkah progresif dalam penataan dan pengamanan aset negara kembali ditunjukkan oleh instansi vertikal di Kota Padangsidimpuan. Sebagai upaya nyata mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf dan aset kedinasan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Padangsidimpuan melakukan kunjungan kerja sekaligus koordinasi strategis ke Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padangsidimpuan pada Selasa (14/7/2026). Kunjungan ini menjadi momentum krusial dalam memperkuat komitmen kedua lembaga demi mewujudkan tata kelola birokrasi yang akuntabel.
Pertemuan tingkat tinggi yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kantah Padangsidimpuan tersebut berjalan dalam suasana yang hangat, dialogis, namun tetap fokus pada target-target performa kerja yang produktif. Kehadiran jajaran Kemenag disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Agenda utama pembahasan berpusat pada pemetaan regulasi dan perumusan langkah-langkah taktis guna mengurai berbagai tantangan administratif dalam proses pendaftaran tanah aset keagamaan dan kedinasan.
Secara substansial, urgensi dari koordinasi lintas sektoral ini bermuara pada dua target utama, yaitu perwujudan tertib administrasi pertanahan yang modern serta pemberian kepastian hukum (legalitas) yang absolut atas seluruh aset yang dikelola oleh Kementerian Agama di wilayah Padangsidimpuan. Sertipikasi ini dinilai sangat vital guna memitigasi risiko sengketa lahan di masa depan, sekaligus mengoptimalkan fungsi pemanfaatan fasilitas publik untuk kepentingan umat dan pelayanan keagamaan.
Dalam diskusi mendalam yang berlangsung secara profesional tersebut, kedua belah pihak secara detail membedah mekanisme penyelesaian dokumen persyaratan teknis dan yuridis yang seringkali menjadi hambatan di lapangan. Pembahasan juga mencakup standarisasi berkas, penyeragaman persepsi terhadap regulasi tata ruang, serta pemetaan batas-batas fisik tanah yang akan didaftarkan agar seluruh prosedur berjalan tanpa kendala hukum.
Tidak hanya menyangkut aspek kelengkapan dokumen, pertemuan ini juga merumuskan kronologi dan tahapan proses pensertipikatan secara linier dan terukur. Integrasi data digital antar-instansi menjadi salah satu poin yang ditekankan guna memangkas birokrasi yang berbelit, sehingga setiap tahapan pengumpulan data yuridis, pengukuran lapangan, hingga penerbitan sertipikat dapat dipantau secara transparan oleh kedua belah pihak.
Guna memastikan keberlanjutan program ini, Kemenag dan Kantah Padangsidimpuan sepakat untuk memperkuat sinergi kelembagaan melalui pembentukan pola komunikasi yang intensif dan efektif. Pendekatan ini diharapkan mampu mengeliminasi sekat-sekat birokrasi, sehingga seluruh target pensertipikatan aset negara di bawah naungan Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan dapat diselesaikan secara tepat waktu dan sepenuhnya mematuhi koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi inisiatif tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk mengawal ketat percepatan legalisasi aset pemerintah ini. Pihaknya berjanji akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan transparan, sekaligus menjadikan kolaborasi institusional ini sebagai percontohan (benchmark) kesuksesan program reformasi birokrasi dan kepastian hukum di sektor agraria.
(A.HRP)

