Padangsidimpuan – Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang akuntabel. Melalui Tim Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A), lembaga vertikal ini secara aktif melakukan pengawalan terhadap legalitas aset-aset sosial keagamaan di wilayah hukumnya. Langkah taktis ini diambil guna meminimalisasi potensi sengketa agraria di masa mendatang.
Tim Panitia A Kantah Kota Padangsidimpuan resmi menerjunkan personelnya untuk melaksanakan agenda pemeriksaan lapangan (konstatering pendaftaran). Objek yang menjadi fokus verifikasi kali ini adalah bidang tanah yang dimohonkan sertipikatnya atas nama Persyarikatan Muhammadiyah. Aset keagamaan strategis tersebut secara geografis terletak di kawasan Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.(13/7/2026)
Pelaksanaan peninjauan langsung ke lapangan ini merupakan instrumen wajib sekaligus manifestasi penting dari tahapan krusial penerbitan sertipikat tanah wakaf. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap jengkal tanah yang diusulkan wajib melalui screening ketat sebelum haknya diterbitkan. Proses ini menjamin bahwa seluruh data substantif yang masuk ke sistem komputerisasi pertanahan telah tervalidasi secara faktual dan paripurna.
Selama proses verifikasi berlangsung, Tim Panitia A mengemban tugas untuk melakukan validasi komprehensif terhadap dua elemen utama, yakni data fisik dan data yuridis. Petugas mengukur ulang letak koordinat, memastikan batas-batas patok dengan sepadan, menghitung ulang luas riil, serta meninjau kondisi topografi eksisting. Semua temuan otentik di lapangan tersebut kemudian dikroscek dengan dokumen administrasi dan berkas permohonan yang telah diajukan oleh pihak nazhir (pengelola wakaf).
Melalui standardisasi pemeriksaan lapangan yang presisi ini, Kantah Kota Padangsidimpuan berupaya memastikan seluruh proses sertifikasi tanah wakaf berjalan secara tertib, transparan, dan bebas dari cacat hukum. Pendekatan ini tidak hanya mengedepankan aspek kecepatan pelayanan, melainkan juga ketepatan hukum (legal precision). Hal tersebut penting dilakukan agar produk hukum yang diterbitkan oleh BPN memiliki kekuatan eksekutorial yang mutlak di mata hukum.
Lebih jauh lagi, sertifikasi atas tanah wakaf ini merupakan langkah preventif negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum yang konkret atas aset umat. Tanpa adanya kekuatan hukum formal berupa sertipikat, aset-aset sosial keagamaan sangat rentan terhadap klaim sepihak dari ahli waris maupun pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, legalitas legal ini menjadi tameng hukum utama bagi keberlangsungan sarana ibadah dan sosial.
Dengan terbitnya sertipikat tanah wakaf ini nantinya, Persyarikatan Muhammadiyah secara legal dapat mengoptimalisasi pemanfaatan lahan tersebut tanpa bayang-bayang konflik internal maupun eksternal. Sektor-sektor vital seperti pusat peribadatan, lembaga pendidikan, fasilitas sosial, hingga program kemaslahatan umat dapat berkembang di atas fondasi hukum yang kokoh. Hal ini tentu memberikan rasa aman, baik bagi para muzakki (pemberi wakaf) maupun masyarakat luas yang menerima manfaatnya.
Sebagai institusi publik, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan visinya untuk terus menggebrak program akselerasi sertifikasi tanah wakaf melalui sinergi lintas sektoral bersama Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan organisasi keagamaan. Langkah integratif ini diadopsi demi menyajikan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya. Transformasi layanan ini diharapkan mampu meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja agraria nasional secara berkelanjutan.
(A.HRP)

