Respon Cepat ! Polresta Tangerang Selidiki Aktivitas Cut and Fill Diduga Tak Berizin

Bagikan Berita

Kabupaten Tangerang – Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas galian tanah (cut and fill) yang diduga belum memiliki perizinan lengkap di Kampung Kebon Kelapa, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (6/7/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan yang berlaku,” ujar Kapolresta.

Menurutnya, proses penanganan perkara masih berlangsung secara profesional dengan mengedepankan penyelidikan yang objektif serta koordinasi lintas instansi.

“Kami menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” tegasnya.

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan instansi pemerintah daerah agar penanganan dapat berjalan secara komprehensif sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam penyelidikan awal, polisi telah meminta klarifikasi kepada pihak PT Jaya Garden Polis selaku pengembang, serta koordinator lapangan PT TAN yang menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Anugrah Tangerang Abadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui PT Jaya Garden Polis merupakan perusahaan pengembang perumahan yang memiliki lahan seluas kurang lebih 2,7195 hektare di lokasi tersebut. Area itu telah digunakan untuk pekerjaan cut and fill sejak Februari 2026.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, aktivitas pengupasan tanah tersebut disebut hanya mengantongi surat persetujuan lingkungan dari warga sekitar.

Sementara itu, material hasil cut and fill diklaim tidak diperjualbelikan, melainkan dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan Perumahan Jaya Rajeg Cluster Barat yang masih berada dalam satu grup perusahaan dengan lokasi pekerjaan, dengan jarak sekitar dua kilometer.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, personel Polsek Rajeg juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu (4/7/2026).

“Hasil pengecekan di lapangan saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan maupun pengupasan tanah. Di lokasi hanya terdapat satu unit alat berat jenis Kobelco yang terparkir dan tidak ditemukan adanya pekerja,” jelas Kapolresta.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan belum berakhir. Polresta Tangerang akan terus mendalami seluruh aspek, termasuk pemenuhan dokumen perizinan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, penyidik juga akan meminta keterangan dari Kepala Desa Lembang Sari dan Camat Rajeg. Selain itu, koordinasi akan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang dan dinas teknis terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami juga akan melakukan pengecekan lapangan lanjutan bersama instansi terkait. Prinsipnya, setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara serius, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.

Ia menambahkan, Polresta Tangerang berkomitmen mengawal setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang maupun aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga seluruh proses berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

(Red)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *