Polsek Serpong Amankan 916 Karton Obat Keras, Dua Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Bagikan Berita

Tangerang – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras golongan G dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial F dan A, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita 916 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang diperkirakan mencapai sekitar 40 juta butir. Kepolisian menilai pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan jutaan masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan distribusi obat keras tanpa izin edar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Serpong bersama personel Polres Metro Tangerang Selatan melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga mengedarkan sediaan farmasi ilegal.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi B-9606-Q yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi obat-obatan tersebut.

Sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (30/4/2026), petugas berhasil melacak kendaraan tersebut saat melintas di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pembuntutan, polisi menghentikan kendaraan tersebut dan membawa kedua tersangka beserta mobil ke Mapolsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh para tersangka, petugas menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke sebuah gudang penyimpanan di kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 838 karton obat keras berbagai merek yang diduga siap diedarkan ke pasaran.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Serpong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 916 karton obat keras golongan G dengan estimasi mencapai sekitar 40 juta butir.

Menurut penyidik, seluruh obat tersebut merupakan sediaan farmasi yang diduga diedarkan tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, khasiat, serta ketentuan perizinan yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menyatakan, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar di masyarakat, dampaknya diperkirakan sangat besar terhadap kesehatan publik.

Dengan total sitaan sekitar 40 juta butir obat keras, kepolisian memperkirakan pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 20 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan obat keras golongan G yang beredar secara ilegal.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat. Polisi juga akan menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima obat-obatan ilegal tersebut.

(Red)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *