SERANG – Aliansi Mancak Bersatu (AMB), yang merupakan gabungan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menyatakan sikap tegas menolak dugaan aktivitas yang berlangsung di kawasan Lembah Bukit Hijau (LBH), Desa Waringin, Kecamatan Mancak, sebelum terdapat kepastian mengenai legalitas, perizinan, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam forum bersama yang digelar di Sekretariat Pemuda Pancasila Desa Waringin, Jumat (26/6/2026), dan dihadiri berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Mancak Bersatu (AMB).
Dalam pernyataan resminya, AMB meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka mendesak instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status legalitas, dokumen perizinan, serta kesesuaian aktivitas yang berlangsung dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menolak adanya aktivitas yang masih menyisakan tanda tanya mengenai legalitas dan perizinannya. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap kegiatan yang belum jelas status hukumnya,” tegas perwakilan AMB.
AMB juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial DRP. Namun demikian, AMB menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak yang disebut maupun instansi yang berwenang.
Di sisi lain, AMB menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi di wilayah Kecamatan Mancak. Sebaliknya, mereka mendukung setiap investasi yang dilakukan secara sah, transparan, memiliki seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Kami bukan anti investasi. Kami mendukung setiap investor yang datang secara terbuka, memiliki izin lengkap, mematuhi seluruh regulasi, menjaga lingkungan, serta melibatkan masyarakat lokal dalam proses pembangunan,” ujar perwakilan AMB.
AMB juga meminta Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, serta instansi teknis terkait segera membuka informasi kepada masyarakat mengenai status kepemilikan lahan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila terdapat pembangunan fisik, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta dokumen legal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut AMB, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya spekulasi, konflik sosial, maupun dugaan pelanggaran hukum di kemudian hari.
Sebagai bentuk sikap bersama, AMB meminta agar aktivitas di kawasan Lembah Bukit Hijau dihentikan sementara hingga seluruh aspek legalitas dan perizinannya dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, AMB juga meminta pemerintah tidak menerapkan standar yang berbeda terhadap Ormas maupun LSM di wilayah Anyar dan Mancak dalam menyikapi persoalan investasi maupun perizinan.
Adapun organisasi yang tergabung dalam Aliansi Mancak Bersatu (AMB), antara lain:
- Pemuda Pancasila
- BPPKB
- KBM
- KNPI
- LAPBAS
- Laskar NKRI
- PWUNCAK
- IWO Indonesia
- PWRI
AMB berharap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Serang, serta instansi teknis terkait segera memberikan kepastian hukum mengenai legalitas, dokumen perizinan, serta dasar hukum aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut demi terciptanya kepastian hukum dan kondusivitas di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya, AMB juga menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait kesesuaian pemanfaatan ruang.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan, pihak yang disebut dalam pernyataan AMB, maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red & IWOI)

