Restorasi Hak Atas Tanah Kantah Padangsidimpuan Tegakkan Kepastian Hukum Lewat Sumpah Sertipikat Pengganti

Bagikan Berita

Padangsidimpuan – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan secara resmi menggelar sidang pengambilan sumpah terkait permohonan penerbitan sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang atas nama Tetti Khairani. Agenda krusial yang berlangsung pada Rabu, (24 /6/2026)
ditempatkan di Aula Utama Kantor Pertanahan setempat sebagai bagian dari manifestasi pelayanan publik yang terukur. Langkah hukum ini diambil guna memproses dokumen pengganti yang sah demi menjamin stabilitas kepemilikan aset warga negara.

Prosesi sakral dan formal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T. Kehadiran pucuk pimpinan dalam sidang ini menegaskan bahwa setiap jengkal tanah publik mendapatkan atensi yuridis yang setara dan objektif. Pelaksanaan sumpah ini disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan fungsional Kantah Padangsidimpuan untuk memastikan seluruh aspek formil terpenuhi tanpa cacat prosedur.

Secara teknis yuridis, pengambilan sumpah ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan pilar utama dalam mitigasi risiko hukum pidana maupun perdata di kemudian hari. Tahapan ini merupakan instrumen validasi untuk menguji iktikad baik dari pemohon serta menyaring kebenaran materiil atas klaim hilangnya dokumen asli. Melalui mekanisme ini, negara memberikan ruang bagi pemohon untuk membuktikan haknya secara sah di bawah kekuatan sumpah kedinasan.

Dalam rincian jalannya kegiatan, pemohon diwajibkan menyampaikan kronologi dan pernyataan tertulis di bawah sumpah mengenai hilangnya sertipikat tanah yang dimaksud. Prosedur ini mengacu ketat pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pengujian substantif ini dilakukan guna mencegah potensi tumpang tindih kepemilikan atau penyalahgunaan sertipikat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah ini adalah bukti nyata dari komitmen instansinya dalam menghadirkan pelayanan yang profesional. Menurutnya, akuntabilitas publik hanya dapat dicapai jika setiap aparat pertanahan patuh pada tata kala dan aturan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi birokrasi pertanahan yang bersih, cepat, dan terpercaya di wilayah Kota Padangsidimpuan.
“Ujarnya.”

Lebih lanjut, Agustina menyampaikan bahwa aspek kepastian hukum bagi masyarakat merupakan prioritas absolut yang tidak dapat ditawar. Setiap produk hukum yang diterbitkan oleh Kantah Padangsidimpuan, termasuk sertipikat pengganti, harus berdiri di atas landasan hukum yang kokoh dan tidak menyisakan celah sengketa. Hal ini sangat penting untuk menjaga iklim investasi daerah serta memberikan ketenangan lahir batin bagi para pemilik tanah yang sah.

Pada dimensi transaksional, penerbitan sertipikat pengganti ini dipastikan berjalan secara transparan dan bebas dari praktik maladministrasi. Seluruh biaya, syarat, dan jangka waktu penyelesaian diinformasikan secara terbuka kepada pemohon sejak awal pendaftaran berkas. Komitmen transparansi ini sengaja dijaga guna membangun kepercayaan publik (public trust) terhadap kredibilitas institusi agraria di mata masyarakat luas.

Dari perspektif hukum agraria nasional, mekanisme ini mengimplementasikan amanat peraturan perundang-undangan yang menuntut ketelitian tinggi sebelum negara menerbitkan salinan dokumen negara yang baru. Proses yang dilewati oleh Ibu Tetti Khairani merupakan representasi dari kepatuhan warga negara terhadap hukum formal pertanahan di Indonesia. Dokumen baru yang nantinya diterbitkan akan memiliki kekuatan hukum yang sama persis dengan sertipikat awal yang dinyatakan hilang.

Sidang pengambilan sumpah ini ditutup dengan penandatanganan berita acara resmi oleh pemohon, saksi-saksi, serta Kepala Kantor Pertanahan selaku pejabat yang mengambil sumpah. Dengan selesainya tahapan ini, berkas permohonan Ibu Tetti Khairani akan segera memasuki fase pengumuman di media massa sebelum sertipikat pengganti resmi dicetak. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan khidmat, tertib, dan memenuhi seluruh standar operasional prosedur yang berlaku
(A.Hrp)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *