Kantah Padangsidimpuan Serahkan Sertipikat Tanah PT PLN UP3

Bagikan Berita

Padangsidimpuan –Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan secara resmi menyerahkan sertipikat hak atas tanah untuk aset milik PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3). Prosesi penyerahan ini berlangsung khidmat di Kantor Pertanahan setempat pada Kamis, 18 Juni 2026.

Langkah strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, yang menyerahkan dokumen hukum tersebut kepada perwakilan manajemen PT PLN (Persero) UP3. Agenda ini menjadi bukti nyata dari komitmen kuat instansi agraria dalam memberikan kepastian hukum yang absolut bagi aset-aset vital milik negara.

Legalitas tanah korporasi berlambang petir ini merupakan bagian integral dari program nasional pengamanan dan penyelamatan aset BUMN. Melalui sinergi yang tersistematis antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan PT PLN (Persero), tata kelola administrasi pertanahan dapat diwujudkan secara simultan.

Sertipikasi ini memiliki nilai urgensi yang sangat tinggi mengingat fungsi krusial dari infrastruktur ketenagalistrikan dalam menopang hajat hidup orang banyak. Ketersediaan energi listrik yang andal bagi masyarakat luas harus diawali dengan fondasi hukum operasional yang kokoh dan tidak bercelah.

Dengan terbitnya dokumen otentik ini, status kepemilikan tanah PT PLN (Persero) kini memiliki kekuatan hukum tetap yang diakui oleh negara. Kepastian yuridis tersebut secara otomatis meminimalisir risiko tumpang tindih lahan serta potensi sengketa hukum dengan pihak ketiga di masa mendatang.

Ketertiban administrasi ini sekaligus mendorong manajemen pengelolaan aset internal PLN menjadi jauh lebih transparan, akuntabel, dan akurat. Tata kelola yang bersih pada sektor properti negara akan berdampak positif pada penilaian performa korporasi secara menyeluruh.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa percepatan sertipikasi bagi instansi pemerintah dan BUMN adalah prioritas utama. Kebijakan ini merupakan bentuk proteksi berlapis guna mengamankan kekayaan negara dari tindakan penguasaan ilegal.

Pihak otoritas pertanahan setempat juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada manajemen PLN atas koordinasi yang kooperatif selama proses pemetaan hingga penerbitan sertipikat. Kecepatan pemenuhan berkas persidangan lapangan menjadi kunci utama kelancaran program strategis ini.

Menutup rangkaian acara, kedua belah pihak sepakat untuk terus merawat kolaborasi interinstitusional ini secara berkelanjutan demi menuntaskan target sertipikasi aset yang tersisa. Hubungan kemitraan yang solid ini diharapkan mampu menjadi pemantik bagi BUMN lain untuk segera melegalisasi seluruh aset mereka.
(A.HRP)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *