Bidikrealita.com – Serang – Kasus dugaan pelanggaran disiplin dan etik ganda kembali mencoreng netralitas institusi TNI sekaligus independensi pers di wilayah Banten. Seorang oknum prajurit aktif yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0602/Serang terungkap tidak hanya merangkap profesi sipil, melainkan nekat mengantongi dua Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan dari media yang berbeda, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan bukti otentik yang diperoleh, oknum prajurit yang sama tersebut menggunakan dua identitas nama yang mirip pada dua ID Card pers miliknya:
1. KTA Pertama.
Menggunakan nama Bambang Adi Nurto dengan jabatan “Wartawan Prov Banten” untuk media cetak/online TransparansiPublik.com. Kartu ini bahkan mencantumkan masa berlaku yang cukup panjang, hingga 2 Oktober 2028.
2. KTA Kedua.
Terpajang dalam tangkapan layar status media sosial dengan nama akun Bembeng Daen, kartu tersebut menggunakan nama Daenk Adi dengan jabatan “Wartawan” untuk media Tirtanews.co.id di bawah payung PT Artha Mandiri Media.
Temuan dua KTA aktif dari dua perusahaan pers berbeda ini memperparah dugaan pelanggaran berlapis yang dilakukan oleh oknum Kodim 0602/Serang tersebut. Secara hukum kedinasan militer, tindakan ini menabrak keras Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang melarang prajurit aktif terlibat dalam institusi bisnis komersial.
Rangkap profesi ganda di dua media berbeda ini juga memicu kecaman dan tanda tanya besar dari kalangan komunitas pers. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menegaskan bahwa wartawan Indonesia wajib bersikap independen demi menyajikan berita yang akurat dan objektif.
Kehadiran oknum TNI aktif yang menyusup ke dalam institusi media bahkan hingga memiliki dua KTA, dinilai sangat rawan disalahgunakan sebagai tameng hukum, alat intimidasi, atau untuk kepentingan personal yang dapat merusak marwah jurnalisme di mata publik.
Publik juga mempertanyakan proses verifikasi internal dari redaksi TransparansiPublik.com dan Tirtanews.co.id yang meloloskan kartu pers kepada aparat militer aktif.
Hingga saat ini, Dandim 0602/Serang beserta jajaran intelijen dan kehumasan militer terkait didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. Penertiban eksternal dan pemeriksaan internal secara transparan mutlak diperlukan guna mengusut motif di balik kepemilikan dua KTA pers tersebut, serta memberikan sanksi disiplin militer yang tegas sesuai hukum yang berlaku.
(Red/Tim)

