Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama para pedagang Pasar Cisoka berkomitmen melakukan penertiban dan penataan terhadap pedagang kaki lima yang masih beraktivitas di kawasan Ex Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS). Komitmen tersebut disampaikan secara langsung dalam audiensi yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Cisoka, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan inisiatif Camat Cisoka, Sumartono, S.STP., S.IP, sebagai bentuk upaya menampung aspirasi, permasalahan, dan keluhan masyarakat, khususnya para pedagang Pasar Cisoka.
Audiensi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Drs. H. Soma Atmaja, M.Si, Kasat Pol PP Ana Supriyatna beserta jajaran, Kabag Ekonomi Kabupaten Tangerang Effi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ujat Suderajat, perwakilan Dinas Perhubungan, Kabag Ops Polresta Tangerang Kompol Moch. Sopyan, S.H., Kasat Intelkam Polresta Tangerang Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., Kapolsek Cisoka IPTU Aditya Surya Sakti, S.Tr.K., M.M., Danramil 13/0510 Tigaraksa Kapten Inf Triyadi, Direktur Utama Perumda NKR Finny Widiyanti beserta jajaran, Ketua Paguyuban Pasar Cisoka Kang Nana, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan pedagang, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Camat Cisoka Sumartono menyampaikan bahwa audiensi digelar agar seluruh aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada pemerintah daerah sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Pada sesi penyampaian aspirasi, Ketua Paguyuban Pasar Cisoka, Kang Nana, menyampaikan harapan para pedagang agar pemerintah tidak hanya memberikan janji, tetapi juga kepastian terkait penataan pasar.
“Kami tidak butuh janji, kami butuh kepastian bahwa hanya ada satu Pasar Cisoka. Kami berharap Pemkab Tangerang bertindak tegas dan memberikan kepastian mengenai hari dan tanggal pelaksanaan penertiban serta penataan kawasan Ex TPPS,” tegas Kang Nana yang disambut tepuk tangan para pedagang.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Drs. H. Soma Atmaja memberikan kesempatan kepada Kabag Ops Polresta Tangerang Kompol Moch. Sopyan untuk menyampaikan pandangan dari unsur kepolisian.
Kompol Moch. Sopyan mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah musyawarah untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
“Kami duduk bersama untuk mencari solusi terkait keberadaan pedagang di Ex TPPS maupun di Pasar Cisoka. Polresta Tangerang mendukung sepenuhnya seluruh kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan siap mengawal pelaksanaannya agar berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda NKR, Finny Widiyanti, mengajak para pedagang yang masih berjualan di kawasan Ex TPPS untuk secara sukarela berpindah ke Pasar Cisoka.
Ia menjelaskan bahwa Perumda NKR akan memberikan berbagai kemudahan bagi pedagang yang bergabung, di antaranya bebas biaya selama tiga bulan serta potongan uang muka (DP) sebesar 20 persen. Setelah seluruh pedagang bergabung, sistem pengelolaan pasar akan diberlakukan secara seragam sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.
Pada akhir audiensi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Drs. H. Soma Atmaja menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Forkopimda, khususnya Satpol PP, untuk segera melaksanakan penertiban dan penataan kawasan Ex TPPS.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Forkopimda memastikan bahwa penertiban dan penataan pedagang di kawasan Ex TPPS akan dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026, atau paling lambat Rabu, 17 Juni 2026. Seluruh pedagang di Ex TPPS akan diarahkan untuk menempati Pasar Cisoka,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan dan sorak gembira dari para pedagang Pasar Cisoka yang hadir dalam audiensi. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh tokoh agama setempat sebagai harapan agar proses penataan pasar berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Cisoka.
(Red)

