Kabupaten Tangerang – Kepala Divisi Investigasi DPP LSM GPRUKK, M. Abdullah, menyoroti pelaksanaan pekerjaan proyek PDAM yang berlokasi di Jalan Kukun–Cadas, Desa Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Proyek tersebut diduga mengabaikan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) saat pekerjaan berlangsung hingga malam hari, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Perlengkapan keselamatan kerja seperti helm proyek, sarung tangan, dan sepatu boot tidak terlihat digunakan saat pekerjaan berlangsung.
Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pekerja mengakui tidak menggunakan sepatu boot dengan alasan merasa tidak nyaman.
“Lecet,” jawabnya singkat saat ditanya alasan tidak mengenakan sepatu boot.
Pekerja tersebut juga membenarkan bahwa pekerjaan dilakukan hingga malam hari atau lembur.
Selain dugaan pelanggaran K3, tim juga tidak menemukan adanya mandor maupun pengawas lapangan yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar keselamatan kerja serta pengawasan proyek di lapangan.
Menanggapi temuan tersebut, M. Abdullah yang akrab disapa Abdul menilai bahwa penggunaan APD merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pekerja maupun pihak pelaksana proyek.
“Sangat disayangkan apabila benar para pekerja tidak menggunakan APD sebagaimana mestinya. Padahal APD merupakan perlengkapan wajib untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Jika terbukti, hal ini dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keselamatan kerja,” tegas Abdul.
Menurutnya, kewajiban penerapan K3 telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, di antaranya:
- Pasal 3 ayat (1) huruf f, yang mengatur syarat-syarat keselamatan kerja guna mencegah dan mengurangi kecelakaan serta mewajibkan penggunaan alat perlindungan diri.
- Pasal 9 ayat (1) huruf c, yang mewajibkan pengurus memberikan pembinaan dan petunjuk keselamatan kerja kepada tenaga kerja.
- Pasal 12 huruf b, yang mewajibkan tenaga kerja memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
- Pasal 14 huruf c, yang mewajibkan pengurus menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi pekerja.
- Pasal 15 ayat (1), yang mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan keselamatan kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, penerapan K3 juga diatur dalam:
- Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
- Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang mewajibkan setiap perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, yang mewajibkan perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Selain menyoroti aspek keselamatan kerja, Abdul juga mempertanyakan kelengkapan administrasi dan perizinan proyek tersebut.
“Kami juga menduga pekerjaan ini belum mengantongi rekomendasi teknis dari instansi terkait, baik dari Dinas PUPR maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air. Hal ini perlu diklarifikasi oleh pihak pelaksana maupun instansi yang berwenang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PDAM maupun kontraktor pelaksana terkait dugaan pelanggaran K3 serta kelengkapan administrasi dan perizinan pekerjaan tersebut.
LSM GPRUKK mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, pihak PDAM, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan keselamatan para pekerja dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Menurut Abdul, pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar setiap proyek yang menggunakan fasilitas publik tetap mengedepankan keselamatan pekerja, mematuhi ketentuan hukum, serta menghindari terjadinya kecelakaan kerja yang dapat merugikan semua pihak.
Red/Tim

