Kabupaten Tangerang – Seorang wartawan mengaku mengalami intimidasi dan dugaan tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik dan kontrol sosial terkait informasi dugaan peredaran rokok ilegal di sebuah warung Madura yang berlokasi di Kampung Mangga, Desa Cicayur, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (03/06/2026).
Menurut keterangan yang dihimpun, wartawan tersebut mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi dan menggali informasi terkait dugaan penjualan sejumlah merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, di antaranya merek LATTO, BONTE, BLITZ, dan PROSER.
Saat mencoba melakukan wawancara dengan pihak penjaga warung, wartawan mengaku diarahkan oleh dua orang pria yang berada di lokasi. Salah seorang penjaga warung disebut meminta agar pembicaraan dilakukan di luar toko dengan alasan tidak mengganggu aktivitas pembeli.
“Mari kita bicara di luar saja sambil ngopi agar tidak mengganggu pembeli,” ujar salah seorang penjaga warung sebagaimana disampaikan wartawan.
Namun situasi kemudian memanas ketika salah satu penjaga warung diduga merekam aktivitas wartawan menggunakan telepon genggam. Wartawan yang bersangkutan kemudian mempertanyakan tujuan perekaman tersebut.
Perdebatan antara kedua belah pihak pun tidak dapat dihindari. Berdasarkan keterangan wartawan, situasi semakin tegang hingga salah seorang penjaga warung diduga mengeluarkan senjata tajam dan melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi serta ancaman kekerasan.
Wartawan mengaku mengalami pengejaran dan dugaan percobaan penusukan saat berusaha meninggalkan lokasi.
“Saya matikan kamu kalau tidak pergi dari sini, saya tusuk kamu,” ujar pelaku sebagaimana dituturkan korban.
Atas kejadian tersebut, tim media kemudian mendatangi pihak kepolisian setempat untuk membuat laporan dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak media juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk intimidasi maupun kekerasan yang diduga terjadi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers menyatakan:
“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengenai kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
Terkait dugaan penjualan rokok ilegal, aturan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam regulasi tersebut, produksi, distribusi, penyimpanan, maupun penjualan rokok tanpa pita cukai resmi atau yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menunggu Proses Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penjaga warung maupun aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan dan keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
(Mayfirmansyah)

