Kota Tangerang,- Dalam meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD) pemerintah Daerah kota Tangerang menerapkan izin bangunan yang di atur dalam PP no 11 THN 2020 tentang cipta kerja,, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU no:28 tahun 2002 tentang bangunan gedung serta aturan pelaksanaan dalam peraturan pemerintah (PP) no 16 tahun 2021.
Disisi lain dalam sarana olahraga seperti padel harus memiliki izin dari Dinas kepemudaan dan olahraga,” Di karenakan ini milik pribadi dan bersifat komersil tegas Samsul Langit.
Bangunan yang beralamat di jln Rasuna said RT 02/RW 05 kelurahan Panunggangan Utara kecamatan pinang kota Tangerang,” di duga belum memiliki PBG saat di konfirmasi melalui telepon,” surat-surat nya masih dalam proses bang ucapnya,” yang di anggap sebagai untuk kepungurusan izin PBG
Samsul Langit ketua LSM Seroja sangat menyayangkan hal seperti ini terjadi di kota Tangerang,Harusnya jangan ada kegiatan dulu sebelum PBG jadi,-Diketahui di setiap kecamatan adanya tramtip untuk mengawasi wilaya masing-masing,,
Mengingat adanya PERDA yang telah di tetapkan,”- Samsul Langit akan melaporkan hal ini kepada Satpol-PP kota Tangerang sebagai penegak PERDA,” Saya harap Satpol-PP bisa bertindak tegas dengan laporan yang akan saya lakukan. Dengan harapan hal-hal seperti ini tidak terulang kembali,
Seperti kita ketahui Pelaksanaan terbentuknya PERWALI atau PERDA menguras anggaran APBD..!! Tentunya ini menjadi PR bagi Pemerintah Daerah itu sendiri,,untuk lebih tegas dan profesional dalam menjalankan Roda kepemerintahan, Jangan sampai pengusaha menabrak aturan yang telah di tetapkan Oleh pemerintah Daerah Tegas Samsul Langit.
(Redaksi)

