Dugaan Pencurian dan Perusakan di Rumah Pemangku Adat Hutaimbaru Berakhir Buntu, Warga Desak Tempuh Jalur Hukum

Bagikan Berita

Padangsidimpuan, Bidikrealita — Kasus dugaan pencurian disertai perusakan kembali meresahkan warga Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. Peristiwa tersebut menimpa kediaman Wira Harahap, salah satu tokoh masyarakat yang juga merupakan garis keturunan Ompu Sarudak, di Lingkungan VII Pagaran, pada Minggu (17/5/2026) menjelang waktu Magrib.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat situasi rumah dalam keadaan sepi dan tenang. Namun, Wira Harahap mendengar suara benturan keras dari arah belakang rumahnya. Karena merasa curiga, korban langsung menuju lokasi sumber suara untuk memastikan kondisi keamanan di sekitar rumahnya.

Saat melakukan pemeriksaan, korban memergoki seorang pria berinisial Rks alias Bom-Bom berada di area belakang rumah tanpa izin. Kehadiran terduga pelaku di area privat milik korban memunculkan dugaan kuat adanya tindakan melawan hukum.

Di lokasi kejadian, korban mendapati fasilitas antena televisi atau parabola miliknya telah dirusak hingga hancur berkeping-keping. Selain itu, terduga pelaku juga diduga hendak membawa atau mengambil bagian dari properti milik korban sebelum akhirnya diketahui pemilik rumah.

Atas kejadian tersebut, Wira Harahap langsung mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke rumah Kepala Lingkungan VII Pagaran Dalam, Ali Amri Siregar, guna mencari penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.

Kepala Lingkungan VII, Ali Amri Siregar, kemudian memanggil keluarga terduga pelaku untuk melakukan mediasi. Namun, hingga pertemuan selesai dilaksanakan, belum tercapai kesepakatan terkait pertanggungjawaban maupun ganti rugi atas kerusakan yang dialami korban.

Wira Harahap yang juga dikenal sebagai pemangku adat atau Raja di Kampung Hutaimbaru menegaskan, dirinya memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada terduga pelaku untuk memperbaiki atau mengganti kerugian yang ditimbulkan. Jika tidak ada itikad baik, kasus tersebut akan dibawa ke jalur hukum dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, tokoh pemuda setempat, Muhammad Ikbal Harahap, S.H., mendesak agar persoalan tersebut segera diproses secara hukum demi memberikan efek jera. Ia juga menduga tindakan nekat pelaku berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang belakangan dinilai mulai meresahkan masyarakat.

Menurut Ikbal, warga Hutaimbaru selama ini sudah cukup resah akibat maraknya aksi pencurian di lingkungan pemukiman maupun area pertanian. Sejumlah petani disebut sering kehilangan hasil panen seperti tomat, bawang prei, pisang hingga pare, namun banyak kasus yang tidak terungkap.

“Kasus yang menimpa pemangku adat ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tindak kriminalitas di Hutaimbaru dapat segera diberantas,” ujar Ikbal.

Dugaan Pasal yang Dapat Dikenakan

Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku dapat dijerat dengan beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di antaranya:

Pasal 406 KUHP

tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pasal 362 KUHP

tentang pencurian, apabila terbukti mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.

Pasal 363 KUHP

tentang pencurian dengan pemberatan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memberatkan, seperti dilakukan pada malam hari atau memasuki pekarangan tanpa izin.

Jika nantinya ditemukan adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, maka dapat pula diterapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai hasil pemeriksaan aparat berwenang.

 

(A.HRP)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *