Pekerjaan Proyek Udith di Mekarsari Rajeg Tangerang Menuai Sorotan Publik

Bagikan Berita

Tangerang – Proyek Udith berlokasi di RT 5/15 perumahan taman raya blok i 14 kelurahan Mekarsari kecamatan rajeg kabupaten tangerang Diduga Abaikan KIP Keterbukaan Informasi Publik,di lihat kegiatan tanpa Papan Anggaran, lokasi kegiatan di Jalan aliman II sampai aliman I Diduga mengidahkan Aturan KIP dan K3.

(27/4/26).

 

 

Saat meninjau ke lokasi terlihat jelas pembangunan tersebut acak acakkan dan para pekerja diduga abaikan K3 serta disinyalir tidak adanya papan informasi.

 

 

Salah satu pekerja Berinisial AT mengatakan, proyek ini baru jalan 3 hari, mandor juga jarang ke sini, cetusnya.

 

Ditempat yang sama salah satu warga enggan menyebutkan namanya mengucapkan, saya tidak pernah melihat mandor ke sini, kerjaan ini sangat ganggu aktivitas keluar kamu sehari-hari, ucapnya.

 

Mendengar hal ini cocol aktivis Pantura angkat bicara dirinya mengucapkan, seharusnya proyek tersebut tertera Bersumber dari mana, berapa Volumenya serta berapa Anggarannya.

 

” Karena disetiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang sumber anggarannya dari Pemerintah wajib memasang Informasi Publik sesuai dengan UU KIP, ucapnya.”

 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah.

 

” sesuai dengan Keppres No.80. Tahun 2003. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib memasang papan Informasi Publik agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut, jelasnya.”

 

Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012.

 

Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

 

Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014.

 

Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggarannya.

 

 

Besarnya anggaran yang digunakan maupun volume dari kegiatan tersebut mudah diketahui oleh masyarakat luas/umum.

 

Selain dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban memasang / pemasangan papan informasi nama kegiatan/pekerjaan atau kah papan nama proyek tersebut

 

Pemasangan papan proyek merupakan implementasi azas transparasi sehingga seluruh lapisan masyarakat baik lsm, media massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

 

Untuk Permasalahannya, semestinya dipasangkan sebelum dan saat dimulainya pekerjaan.

 

Rekanan atau tim pelaksana kegiatan (TPK) harusnya memasang papan informasi proyek, agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat bisa Mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut.

 

jika pelaksana maupun kuasa pengguna anggaran atau pihak-pihak terkait, tidak mematuhi aturan tersebut maka Wajib dipertanyakan Ada Apa Dengan Proyek Tersebut ?

 

Kegiatan pekerjaan asal-asalan dan diduga tidak sesuai bestek maupun juknis yang ditentukan, “kepada pihak berwenang dalam hal ini Inspektorat, BPP/BPKP maupun Kepolisian dan Kejaksaan wajib untuk turun kelapangan untuk ikut serta memeriksa langsung proyek-proyek siluman yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang khususnya pengerjaan Udith di kelurahan Mekarsari kecamatan rajeg kabupaten tangerang

(Red)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *