Team Buldozer Aktivis dan Formasi Desak Pemkab Tangerang Agar Tindak Tegas Tutup Hiburan Malam di Pasar Kemis Tangerang

Bagikan Berita

Tangerang – Viralnya di media sosial diduga Menjamurnya hiburan malam dan panti plus plus yang berlokasi di pasar Kemis menuai sorotan dari team buldozer aktivis dan FORMASI (forum mahasiswa solideritas Indonesia)

Salah satunya Roni Harahap Aktivis muda sekaligus ketua DPP impas (Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial) mengatakan, padahal sudah viral di media sosial kenapa Pemkab tangerang dan satpol PP Tangerang diam saja, ada apa ini.

” Saya mendesak Pemkab Tangerang agar ambil tindakan tegas tutup tempat hiburan malam yang disinyalir sebagai open b.o dan menjual minuman keras di sana, ucapnya.

Jihan Mahes Fahlevi ketua organisasi kemasyarakatan putera bangsa menggugat mengucapkan, pasar kemis itu tempatnya parah santri kenapa di nodai seperti itu.

” Padahal mereka itu jelas sudah langgar Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 113 Tahun 2019: Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2019-2023, kenapa di biarkan saja tidak di tutup pasti ada sesuatu di balik itu, jelasnya.

Lebih lanjut mahes mengunakan, Apabila Pemkab dan satpol PP kabupaten tangerang tidak mampu tutup hiburan malam itu maka kami bersama aktivis dan elemen masyarakat akan turun ke jalan akan tutup paksa tempat hiburan dan panti pijat itu, ucap Mahes, Rabu (29/4/26)

Menanggapi fenomena ini, Riki Ade Suryana, Ketua Forum Mahasiswa Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI), memberikan pernyataan yang lebih menohok.

” Bahwa keberadaan hiburan malam ilegal dan panti pijat bukan sekadar masalah moral, melainkan pelanggaran hukum yang nyata, Pemerintah Kabupaten Tangerang jangan pura-pura buta dan tuli. Secara regulasi, ini sudah jelas melanggar Perda Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta aturan mengenai izin usaha pariwisata, kata riki

Dirinya menegaskan, Jika di sana ditemukan praktik prostitusi atau ‘Open B.O’, maka itu sudah ranah pidana yang melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP, Saya juga memberikan peringatan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pejabat berwenang agar tidak menjadi “tameng” di balik bisnis gelap tersebut.

“Kami mencium aroma pembiaran. Jika Satpol PP dan kepolisian setempat tidak segera bertindak, patut diduga ada oknum pejabat atau aparat yang ‘main mata’ atau menjadi beking di belakangnya.

Saya tegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada penyegelan permanen, FORMASI bersama team Buldozer Aktivis akan turun ke jalan dengan massa yang lebih besar untuk mengepung kantor Bupati dan Mapolres,” lanjutnya.

Riki menutup pernyataannya dengan desakan agar penegakan aturan dilakukan tanpa tebang pilih. “Jangan sampai rakyat berasumsi bahwa hukum bisa dibeli dengan upeti hiburan malam. Segera sikat habis atau kami yang akan bertindak, tutupnya.

(Iwan bolo & gemblong)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *