Padangsidimpuan, SUMUT – Bidikrealita.com, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal determinasi reforma agraria melalui rapat evaluasi strategis yang digelar pada Rabu, (01 /04/ 2026)
Fokus utama pertemuan ini adalah membedah progresivitas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) serta pembersihan residu administrasi pada klaster KW 4, 5, dan 6.
Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Ibu Agustina Harahap, S.T. Dalam forum tersebut, beliau memaparkan analisis komprehensif mengenai peta jalan sertifikasi tanah di wilayah kerja Padangsidimpuan, yang menuntut akurasi data setingkat teknis dan yuridis guna menghindari disparitas informasi di masa mendatang.
Agenda utama pembahasan menitikberatkan pada penyelesaian sengketa administratif yang tergolong dalam kategori KW 4, 5, dan 6. Ketiga klasifikasi ini merupakan instrumen krusial dalam validasi data pertanahan, di mana sinkronisasi antara data fisik dan data yuridis menjadi prasyarat mutlak dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang akuntabel.
Selain evaluasi teknis, Ibu Agustina Harahap secara simbolis meninjau kesiapan penyerahan sertipikat hasil program PTSL kepada masyarakat. Beliau menegaskan bahwa sertipikat bukan sekadar lembar kertas legalitas, melainkan instrumen kedaulatan ekonomi masyarakat yang mampu meminimalisir potensi konflik agraria di tingkat akar rumput.
Memasuki triwulan kedua tahun 2026, progres pelaksanaan PTSL di Kota Padangsidimpuan menunjukkan tren positif namun tetap memerlukan eskalasi performa. Seluruh jajaran struktural dan fungsional diinstruksikan untuk mengidentifikasi hambatan sosiologis maupun teknis di lapangan agar target luasan lahan terpetakan dapat tercapai sesuai tenggat yang ditentukan.
Dalam arahannya yang bersifat instruktif dan visioner, Ibu Agustina menekankan pentingnya penguatan integritas dan profesionalisme tim. Beliau menggarisbawahi bahwa kecepatan layanan tidak boleh mengabaikan ketepatan substansi, mengingat setiap produk hukum yang diterbitkan oleh ATR/BPN memiliki implikasi jangka panjang bagi pemilik hak.
Optimasi pelayanan publik menjadi ruh dalam diskursus rapat evaluasi ini. Transformasi digital dalam birokrasi pertanahan terus didorong agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih transparan, memangkas birokrasi yang redundan, serta menutup ruang bagi praktik-praktik non-prosedural yang dapat mencederai kredibilitas institusi.
Secara intelektual, evaluasi ini juga membedah metodologi koordinasi antar-satuan tugas (Satgas) fisik dan yuridis. Sinergitas internal dipandang sebagai katalisator utama dalam mempercepat proses verifikasi, sehingga hambatan yang muncul pada level administratif dapat diselesaikan secara kolektif tanpa mencederai prinsip kepastian hukum.
Harapan besar disematkan pada seluruh rangkaian kegiatan PTSL Tahun 2026 ini agar dapat terealisasi secara presisi dan tepat waktu. Keberhasilan program ini diproyeksikan akan memberikan dampak ekonomi signifikan bagi warga Kota Padangsidimpuan, terutama dalam memberikan akses permodalan melalui agunan sertipikat yang sah.
Menutup rapat tersebut, Kepala Kantah Padangsidimpuan memberikan apresiasi sekaligus peringatan bagi jajarannya untuk tetap konsisten dalam jalur pengabdian. Dengan semangat transparansi, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan optimistis mampu mewujudkan tata kelola agraria yang unggul, modern, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.
( A.HRP)

