Guna Jamin Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Gelar Prosesi Sumpah Atas Kehilangan Sertipikat

Bagikan Berita

Padangsidimpuan,SUMUT – Bidikrealita.com – Dalam upaya memanifestasikan tertib administrasi pertanahan yang komprehensif, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyelenggarakan agenda krusial berupa pengambilan sumpah atas kehilangan dokumen hak atas tanah milik warga. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusional dalam memberikan perlindungan hukum serta memitigasi risiko sengketa agraria di masa mendatang.

 

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026 ini, menyasar pada dua pemohon utama yang telah mengajukan permohonan penggantian dokumen. Adapun para pihak tersebut adalah Bapak Baringin Oloan Siregar, yang memiliki aset di wilayah Sabungan Sipabangun, serta Bapak Haji Abdul Kadir Harahap dengan lokasi kepemilikan tanah di kawasan Huta Lombang.

 

Secara yuridis, pengambilan sumpah ini bukan sekadar seremoni administratif semata, melainkan elemen fundamental dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Prosedur ini diatur secara ketat guna memastikan bahwa dokumen asli yang dinyatakan hilang memang benar-benar berada di luar penguasaan pemohon secara tidak sengaja dan bukan karena unsur kesengajaan.

 

Di hadapan pejabat berwenang, para pemohon memberikan pernyataan formal bahwa sertipikat yang dimaksud belum pernah dialihkan, dijaminkan, atau dipindahtangankan kepada pihak manapun. Pernyataan di bawah sumpah ini mengandung konsekuensi hukum yang kuat, sebagai basis data dalam memvalidasi keabsahan klaim kehilangan yang diajukan oleh masyarakat.

 

Melalui mekanisme yang transparan ini, Kantor Pertanahan berupaya menjaga integritas data pertanahan nasional. Prosesi ini menjadi saringan awal untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan atau upaya penyalahgunaan dokumen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga hak atas tanah tetap terjaga kemurniannya.

 

Diharapkan dengan tuntasnya tahapan ini, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat terakselerasi sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah merupakan instrumen penting bagi masyarakat, tidak hanya sebagai bukti formal kepemilikan, namun juga sebagai penggerak nilai ekonomi aset yang bersangkutan.

 

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Setiap layanan yang diberikan bertumpu pada standar operasional prosedur yang ketat demi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola aset properti mereka di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan.

 

Transformasi layanan pertanahan yang modern dan terpercaya kini menjadi fokus utama institusi dalam menjawab tantangan dinamika agraria saat ini. Dengan menjunjung tinggi transparansi, setiap tahapan birokrasi dipastikan berjalan secara objektif tanpa celah bagi praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

 

Masyarakat juga diimbau untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkini melalui kanal media sosial resmi Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Edukasi mengenai tata cara pengurusan dokumen pertanahan secara mandiri terus digalakkan guna membangun masyarakat yang sadar hukum dan tertib administrasi di sektor pertanahan.

( A.HRP)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *