Menjamin Kepastian Hukum, Kantah Padangsidimpuan Gelar Sumpah Kesaksian Sertipikat Hilang

Bagikan Berita

Padangsidimpuan,SUMUT – Bidikrealita.com, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan. Pada Rabu (11/03/2026), instansi ini secara resmi menggelar prosesi pengambilan sumpah terkait permohonan penggantian sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang.

Langkah hukum ini dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Mudzakkir Khotib Siregar. Mengingat pentingnya kedudukan sertifikat sebagai alat bukti kuat penguasaan lahan, prosedur ini menjadi rukun formil yang wajib dipenuhi sebelum negara menerbitkan salinan baru sebagai pengganti dokumen yang hilang tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pengambilan sumpah dilakukan terhadap pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Madonna.

Kehadiran kuasa hukum ini menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan telah menempuh jalur legalitas yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Objek tanah yang menjadi pokok bahasan dalam permohonan ini terletak di wilayah administratif Desa Sigulang. Secara teknis, pengambilan sumpah ini berfungsi sebagai validasi akhir untuk memastikan bahwa klaim kehilangan tersebut bersifat faktual dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di kemudian hari.

Melalui sakralitas sumpah tersebut, pihak pemohon secara resmi menyatakan bahwa sertipikat yang dimaksud benar-benar hilang dari penguasaan.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa aset tersebut tidak sedang dalam sengketa, tidak diagunkan pada lembaga keuangan, maupun dialihkan haknya kepada pihak ketiga.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Ibu Agustina Harahap, S.T., melalui jajarannya menekankan bahwa setiap tahapan dalam layanan pertanahan harus berpijak pada prinsip transparansi. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko munculnya sertipikat ganda atau klaim sepihak yang tidak berdasar.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang akuntabel dan selaras dengan regulasi yang ada,” ujar Ibu Agustina dalam semangat penguatan zona integritas.

Baginya, ketelitian dalam proses administrasi adalah kunci utama dalam melindungi hak-hak konstitusional pemilik tanah di masyarakat.

Prosesi yang berlangsung khidmat di Kantor Pertanahan ini merupakan wujud nyata implementasi peraturan perundang-undangan dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dengan terpenuhinya syarat sumpah ini, celah hukum terkait penyalahgunaan dokumen pertanahan dapat ditutup rapat.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, proses penerbitan sertipikat pengganti atas nama Mudzakkir Khotib Siregar diharapkan dapat segera rampung.

Langkah ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat luas mengenai pentingnya menjaga dokumen negara dan mengikuti prosedur resmi dalam setiap dinamika pertanahan.


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *