Padangsidimpuan,SUMUT, Bidikrealita.com -Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan supremasi hukum dan tertib administrasi pertanahan. Pada Rabu (11/03/2026), institusi ini secara resmi memfasilitasi proses pengambilan sumpah atas hilangnya sertipikat hak atas tanah milik Bapak Ramadan Harahap. Aset yang dimaksud merupakan sebidang tanah strategis yang berlokasi di Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan manifestasi dari implementasi regulasi yang ketat dalam prosedur penerbitan sertipikat pengganti. Pengambilan sumpah merupakan fase krusial yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan guna memvalidasi status hukum sebuah dokumen tanah yang dinyatakan hilang oleh pemegang haknya.
Di hadapan pejabat berwenang Kantah Padangsidimpuan, Bapak Ramadan Harahap memberikan pernyataan resmi di bawah sumpah. Langkah ini berfungsi sebagai garansi hukum bahwa dokumen asli tersebut benar-benar hilang secara fisik dan, yang paling mendasar, tidak sedang berada dalam penguasaan pihak lain sebagai jaminan utang, agunan perbankan, maupun objek sengketa hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustin Harahap, S.T., menegaskan bahwa prosesi ini merupakan bentuk perlindungan preventif terhadap potensi penyalahgunaan aset di masa depan. Menurutnya, akurasi data dalam buku tanah harus selaras dengan fakta di lapangan untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan yang dapat memicu konflik agraria.
Agustin Harahap juga menjelaskan bahwa transparansi dalam proses penggantian sertipikat ini adalah bagian dari reformasi birokrasi di tubuh BPN. Dengan adanya pengambilan sumpah, terdapat konsekuensi yuridis yang melekat bagi pemohon, sehingga integritas data pertanahan di wilayah Padangsidimpuan tetap terjaga dengan standar keamanan tinggi.
Kehadiran pimpinan tertinggi Kantah Padangsidimpuan dalam memantau kegiatan ini menandakan bahwa setiap pelayanan publik, sekecil apa pun, mendapatkan atensi profesional. Hal ini sejalan dengan visi transformasi digital dan pelayanan prima yang sedang digalakkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Secara prosedural, pasca pengambilan sumpah ini, pihak Kantah akan melanjutkan tahapan berikutnya yakni pengumuman melalui media massa selama kurun waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi publik jika terdapat keberatan sebelum sertipikat baru diterbitkan secara sah dan menggantikan dokumen yang lama.
Melalui langkah-langkah yang terukur ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga dokumen negara. Bagi Kantah Padangsidimpuan, penyelesaian urusan Bapak Ramadan Harahap menjadi representasi dari kehadiran negara dalam memberikan solusi atas kendala administratif yang dihadapi warga terkait hak atas tanah mereka.
Dampak jangka panjang dari ketegasan prosedur ini adalah terciptanya iklim investasi dan sosial yang stabil di Kelurahan Batunadua Jae. Kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi utama bagi pemilik lahan untuk melakukan pengembangan ekonomi maupun pengamanan aset bagi ahli waris di masa mendatang.
Kegiatan yang berlangsung tertib dan khidmat ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah. Kantah Padangsidimpuan di bawah kepemimpinan Agustin Harahap berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar proaktif dalam mengurus administrasi pertanahan sesuai jalur resmi tanpa melalui perantara yang tidak sah.
(A.HRP)

