Tangerang – Wacana pembangunan kantor permanen dan representatif bagi DPRD Kota Tangerang kembali mencuat di tengah berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat. Rencana tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait prioritas kebijakan anggaran daerah. Di saat masyarakat masih menghadapi persoalan klasik seperti infrastruktur lingkungan yang belum merata, pengelolaan sampah yang belum optimal, ketersediaan lapangan kerja, hingga pelayanan publik yang belum maksimal, DPRD Kota Tangerang Dalam Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-33 Kota Tangerang justru menggagas pembangunan kantor baru yang berpotensi menghabiskan anggaran daerah dalam jumlah besar.
Secara prinsip, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kesederhanaan, efisiensi anggaran, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, rencana pembangunan kantor baru yang bersifat permanen dan representatif patut dikaji ulang secara mendalam, baik dari aspek urgensi, efektivitas penggunaan anggaran, maupun dampaknya terhadap kepentingan publik.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efisiensi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang optimal.
Dalam kajian kebijakan publik, pembangunan fasilitas pemerintahan seharusnya didasarkan pada analisis kebutuhan (needs assessment) yang objektif dan terukur, bukan semata pada simbol representasi atau kemegahan institusional. Gedung yang representatif tidak serta merta menjamin peningkatan kualitas kinerja lembaga legislatif. Justru yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat adalah representasi yang substantif: kebijakan yang berpihak, pengawasan yang tegas terhadap eksekutif, serta keberanian politik untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara maupun daerah harus didasarkan pada kebutuhan yang benar-benar prioritas serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Dalam konteks ini, pembangunan kantor baru DPRD Kota Tangerang tentu perlu diuji secara rasional: apakah benar menjadi kebutuhan mendesak?, atau justru hanya menjadi simbol kemewahan institusi politik yang berjarak dengan realitas sosial masyarakat.
Jika merujuk pada kondisi faktual, kantor DPRD Kota Tangerang yang saat ini digunakan sejatinya masih dapat difungsikan secara optimal dengan melakukan perbaikan, renovasi, atau penataan ulang fasilitas yang ada. Pendekatan ini jauh lebih rasional dan efisien dibandingkan harus membangun gedung baru yang berpotensi membebani APBD. Efisiensi anggaran semacam ini juga mencerminkan sikap empati terhadap kondisi masyarakat yang masih membutuhkan banyak intervensi kebijakan dalam bidang sosial, ekonomi, dan pembangunan dasar.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, DPRD Kota Tangerang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap rupiah APBD digunakan untuk kepentingan rakyat. Alih-alih memprioritaskan pembangunan gedung baru, DPRD Kota Tangerang seharusnya lebih fokus memperjuangkan kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.
Pada akhirnya, DPRD Kota Tangerang harus kembali mengingat bahwa keberadaan mereka adalah sebagai representasi rakyat, bukan sebagai simbol kekuasaan yang terpisah dari realitas sosial masyarakat.
Gedung yang megah tidak akan memiliki makna apabila tidak diiringi dengan komitmen nyata dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
(Red)

