Lebak, Banten -Bidikrealita.com- Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis proyek.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menilai kualitas bangunan tidak sesuai standar. Berdasarkan hasil investigasi dan kontrol sosial yang dilakukan oleh organisasi BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak pada 2 Maret 2026, ditemukan indikasi penggunaan material yang diduga tidak tercantum dalam spesifikasi teknis proyek.
Humas BPPKB DPC Kabupaten Lebak, Anto Bastian, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan penggunaan pasir laut dalam konstruksi bangunan. Padahal, material tersebut secara umum tidak direkomendasikan untuk struktur bangunan karena kandungan garamnya dapat mempercepat korosi pada besi tulangan dan menurunkan kekuatan konstruksi.

“Jika material pasir laut tetap digunakan, meskipun menggunakan besi berkualitas tinggi, tetap berisiko terhadap ketahanan bangunan karena kandungan garam yang dapat menyebabkan karat dan keropos,” ujar Anto.
Menurutnya, dalam dokumen perencanaan proyek disebutkan bahwa material yang digunakan harus memenuhi standar kualitas tertentu. Namun, di lapangan ditemukan material yang dinilai meragukan dan berpotensi menurunkan mutu bangunan.
Saat dikonfirmasi, Babinsa setempat menyebutkan bahwa pengawas proyek bernama Tabriji. Ketika dihubungi melalui telepon, Tabriji menjelaskan bahwa pasir laut digunakan hanya untuk pekerjaan pondasi, sedangkan sisanya akan dimanfaatkan untuk urug pada jalur tengah bangunan.
Namun, menurut pihak BPPKB, penjelasan tersebut masih menimbulkan pertanyaan karena pekerjaan pondasi telah selesai dan proyek telah memasuki tahap pengecoran tiang.
“Gedung koperasi ini dibiayai oleh negara untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu,” tegas Anto.
Selain dugaan penggunaan material yang tidak sesuai, BPPKB juga menyoroti dugaan bahwa administrasi perizinan bangunan belum sepenuhnya terpenuhi.
Pihaknya menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Jika dugaan tersebut terbukti, BPPKB berencana melaporkan secara resmi kepada instansi terkait agar dilakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pembangunan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur kewajiban penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis (Pasal 11 dan 17). - UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Mengatur standar mutu, keselamatan, dan ketahanan bangunan. - UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Mengatur kewajiban pemenuhan standar teknis dan perizinan bangunan. - UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 2 dan Pasal 3.
Jika terbukti melanggar, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan:
Sanksi Administratif:
- Pemutusan kontrak
- Denda
- Daftar hitam (blacklist)
- Perbaikan atau pembongkaran bangunan
Sanksi Perdata:
- Ganti rugi atas kerugian negara
Sanksi Pidana (jika terbukti korupsi):
- Pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan
- Denda sesuai regulasi yang berlaku
BPPKB DPC Kabupaten Lebak mendesak agar:
- Pengawas proyek aktif melakukan pengawasan
- Instansi teknis segera melakukan pemeriksaan lapangan
- Audit kualitas bangunan dilakukan secara transparan
Menurut Anto, apabila tidak ada tindakan tegas, dana negara yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpotensi disalahgunakan.
“Jangan sampai fasilitas untuk rakyat berubah menjadi ladang keuntungan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, masyarakat dan negara bisa dirugikan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum serta instansi pengawas pembangunan daerah.
Red

