Padangsidimpuan,SUMUT BidikRealita.Com – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan secara resmi memulai implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini ditandai dengan pengangkatan serta pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis untuk menjamin akuntabilitas seluruh proses
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.H., menegaskan bahwa PTSL merupakan instrumen strategis Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan “Kota Lengkap”. Melalui program ini, pendaftaran tanah dilakukan secara serentak di satu wilayah administrasi guna memastikan efisiensi birokrasi dan meminimalisir potensi sengketa pertanahan di masa depan.
Daftar Lokasi Penetapan (Penlok) PTSL 2026
Untuk tahun ini, penetapan lokasi difokuskan pada sejumlah desa dan kelurahan prioritas, antara lain:
Sihitang
Simatohir
Mompang
Sitamiang Baru
Purbatua PK
Aek Tuhul
Salambue
Prosedur dan Himbauan kepada Masyarakat
Masyarakat yang berada di wilayah tersebut diimbau untuk segera proaktif berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan setempat guna mempersiapkan dokumen yuridis yang diperlukan. Berdasarkan standar operasional Kementerian ATR/BPN, dokumen utama yang harus disiapkan antara lain :
Identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga).
Bukti kepemilikan/penguasaan tanah (alas hak).
Pemasangan tanda batas (patok) yang telah disepakati dengan tetangga berbatasan.
Kantah Padangsidimpuan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan target sertipikasi secara tepat waktu guna mendorong peningkatan nilai ekonomi aset warga melalui bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi Kantah Kota Padangsidimpuan
(A.Hrp)

