Padangsidimpuan SUMUT, BidikRealita.com – Menyongsong fajar Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi merilis instrumen kebijakan strategis bagi para pelaku usaha. Langkah ini diambil sebagai upaya holistik untuk memelihara kekhusyukan ritual keagamaan sekaligus memperkuat struktur harmoni sosial di “Kota Salak”.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Nomor 300.1/031/2026 per tanggal 10 Februari 2026. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman preventif-administratif yang mencakup standardisasi operasional bagi sektor kuliner, akomodasi, hingga pusat hiburan.
Secara yuridis, kebijakan ini berpijak pada mandat Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan kemerdekaan beribadah, serta Pasal 28J terkait batasan hak asasi yang harus selaras dengan norma moral dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menegaskan bahwa regulasi ini bukan merupakan restriksi ekonomi absolut. “Ini adalah bentuk pengaturan sosial agar eksistensi bisnis dan nilai-nilai religiusitas dapat berjalan secara proporsional dan berdampingan,” ungkapnya.
Poin-Poin Transformasi Operasional:
Restrukturisasi Sektor Kuliner: Warung makan dan kafe diarahkan untuk melakukan penyesuaian visual (tidak transparan) pada siang hari sebagai bentuk social respect terhadap umat yang berpuasa.
Integritas Sektor Akomodasi & Hiburan: Pengetatan pengawasan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Verifikasi identitas tamu pada penginapan akan diperketat sesuai regulasi daerah.
Pengendalian Polusi Suara: Larangan penggunaan pengeras suara bervolume tinggi yang berpotensi mendistruksi kekhusyukan ibadah malam (Tarawih dan Tadarus).
Zero Tolerance Miras: Penegakan hukum total terhadap peredaran minuman keras ilegal sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.
Sejalan dengan hal tersebut, Kabid Penegakan dan Penindakan, Akhyar Ramadhan Siregar, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan pengawasan berkala yang berbasis pada asas pembinaan. “Kami menuntut kepatuhan administratif sekaligus kesadaran moral dari seluruh pelaku usaha demi menjaga stabilitas ketenteraman masyarakat,” tegas Akhyar.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan optimis identitas kota sebagai bagian dari Bumi Dalihan Natolu tetap terjaga, di mana produktivitas ekonomi tetap berdenyut tanpa mencederai kesucian bulan Ramadan.
(A.HRP)

