Wujudkan Kepastian Hukum, BPN Padangsidimpuan Serahkan Sertipikat PTSL di Desa Baruas

Bagikan Berita

Padangsidimpuan SUMUT – Bidikrealita.Com –Kantor Pertanahan (BPN) Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan jaminan hukum atas aset tanah milik masyarakat. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), BPN menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada warga di Desa Baruas pada Selasa (03/02/2026).

 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.H., memimpin langsung jalannya penyerahan tersebut. Kehadiran beliau bersama tim di lapangan bertujuan untuk memastikan bahwa proses distribusi sertipikat berjalan lancar dan tepat sasaran kepada para penerima manfaat.

 

Dalam agenda tersebut, sebanyak enam sertipikat tanah hasil program PTSL diserahkan secara simbolis dan langsung kepada warga Desa Baruas. Langkah ini diambil guna memangkas prosedur birokrasi dan mempercepat masyarakat dalam mendapatkan bukti kepemilikan tanah yang sah di mata hukum.

 

Agustina Harahap menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk tanggung jawab instansi yang dipimpinnya. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah adalah fondasi utama bagi masyarakat dalam menghindari potensi konflik agraria yang kerap terjadi di kemudian hari.

 

Kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran internal BPN, tetapi juga melibatkan aparatur kewilayahan setempat. Tampak hadir Lurah Sitamiang Baru yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program strategis nasional ini di wilayah administrasinya.

 

Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) PTSL juga turut mendampingi jalannya acara. Satgas ini memiliki peran krusial dalam melakukan pendataan, pengukuran, hingga verifikasi berkas yang selama ini menjadi tulang punggung kelancaran program di Desa Baruas.

 

Dalam sambutannya, Agustina Harahap menyampaikan bahwa melalui PTSL, pemerintah hadir secara langsung di tengah masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan di tingkat desa dan kelurahan.

 

Ia juga berharap dengan diterimanya sertipikat ini, masyarakat dapat menggunakannya dengan bijak. Sertipikat tersebut tidak hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui akses perbankan yang resmi.

 

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berjanji akan terus meningkatkan kualitas pelayanan mereka. Profesionalisme dan transparansi menjadi poin utama yang dikedepankan guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak atas pelayanan pertanahan yang setara.

 

Menutup kegiatan tersebut, BPN mengajak seluruh masyarakat yang tanahnya belum terdaftar untuk segera berpartisipasi dalam program PTSL. Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan BPN, target pemetaan tanah yang menyeluruh di Kota Padangsidimpuan diharapkan dapat segera tercapai.

(A.Hrp)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *