Advokat Asal Garut Menilai Ada Dugaan Kriminalisasi Aktivis Agraria Di NTT

Bagikan Berita

Bidikrealita.com – Advokat asal garut Yudi Kurnia, SH, MH, sekaligus juga menjabat sebagai Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menyatakan keberatan atas penetapan kliennya, Anton Yohanis Bala alias John Bala, sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

John Bala, yang dikenal sebagai aktivis agraria dan pendamping masyarakat adat di NTT, ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi lebih dari satu dekade lalu, tepatnya pada 19 Agustus 2014.

“Peristiwa yang dituduhkan terjadi pada Agustus 2014. Berdasarkan Pasal 78 KUHP lama maupun Pasal 136 KUHP baru, perkara tersebut sudah kedaluwarsa sehingga tidak dapat lagi dilakukan penuntutan pidana,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).

Selain itu, Yudi menjelaskan bahwa Pasal 167 KUHP mensyaratkan adanya perbuatan memasuki rumah atau pekarangan tertutup tanpa izin. Sementara, peristiwa yang melibatkan kliennya terjadi di areal perkebunan terbuka yang merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan telah habis masa berlakunya.

Atas penetapan tersangka tersebut, Yudi menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan itu bertujuan agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak merugikan pihak-pihak yang selama ini berjuang mendampingi masyarakat adat.

“Kami berharap tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap aktivis agraria dan pendamping masyarakat adat. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Yudi.

 

 

©Disclaimer: Artikel Oleh Yusef ferry S, Jurnalis (Chanel7.id

 

 

Red


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *