Tapanuli Selatan, SUMUT – Bidikrealita.Com-Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan telah melaksanakan Penyerahan Sertipikat PTSL Tahun 2025 kepada Gereja GKPA di desa Padang Bujur, Kec. Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Annisa Andari Sibarani, S.H., selaku Petugas Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan. Sertipikat diterima oleh Bapak Rezah Kurniawan selaku Staff Biro Hukum di GKPA desa Padang Bujur, Kec. Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dengan penyerahan sertipikat ini, Gereja GKPA Padang Bujur telah memiliki kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah. “Kami berharap dengan adanya sertipikat ini, Gereja GKPA Padang Bujur dapat lebih berkembang dan memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar,” kata Annisa Andari Sibarani, S.H.
Penyerahan sertipikat ini juga merupakan salah satu upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kami akan terus bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tambah Annisa.
Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat sekitar juga dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari. “Kami berharap dengan adanya sertipikat ini, masyarakat sekitar dapat lebih merasa aman dan nyaman,” kata Rezah Kurniawan.
Dalam Rangakaian acara penyerahan sertipikat ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan. Kegiatan ini berjalan lancar dan sukses.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami akan terus bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” kata Annisa.
Dengan demikian, penyerahan sertipikat PTSL Tahun 2025 kepada Gereja GKPA Padang Bujur dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam meningkatkan kualitas hidup dan memberikan kepastian hukum.
(A.Hrp)

