Kota Tangerang – Aktivitas penarikan kabel serat optik yang Diduga tak mengantongi izin Resmi dan seakan-akan Merusak Pemandangan kembali ditemukan di Jl. Hartono Raya, RT.001/RW.005, Klp. Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang
Kabel tak berlebel tersebut ditarik oleh sejumlah pekerja tanpa adanya membawa dokumen perizinan yang jelas dari dinas PU .UPTD kota tangerang Rabu (7/1/25)
Saat kami mencoba mengonfirmasi tentang perihal izin pemasangan dan penarikan kabel serat optik kepada para pekerja di lokasi, tak satu pun dari mereka yang bersedia menjawab.
Bahkan, saya tidak tahu ini PT dari mana karena baru kerja disini, untuk uang makan kemarin sudah di kasih, Cetusnya.”
Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggaraan jaringan wajib memiliki izin dari pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta. Selain itu, pemasangan kabel tanpa koordinasi dengan Dinas PU, PLN, atau instansi terkait juga melanggar Peraturan Daerah dan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada kutipan resmi dari dinas terkait adanya penarikan kabel optik diduga tidak ada izin
(Maulana)

