Ketahanan Pangan Tanjung Ratu Disorot, Kades Bungkam

Bagikan Berita

Bidikrealita.com – Lampung Selatan – Pengelolaan program ketahanan pangan Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan tajam publik. Program yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tersebut diduga dimanipulasi dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga memunculkan dugaan penyimpangan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Ratu.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Desa Tanjung Ratu menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp1.279.664.000 yang bersumber dari APBN. Dari total anggaran tersebut, Kepala Desa Tanjung Ratu, Ridwan, mengalokasikan dana ketahanan pangan dengan sejumlah pos anggaran, antara lain:

Rp51.421.600, Rp6.900.000, Rp21.200.000, Rp10.791.600, Rp45.724.600, Rp5.659.000, Rp48.410.000, Rp33.834.400, dan Rp31.991.800.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengembangan pertanian padi dan jagung, peternakan kambing, budidaya ikan air tawar, serta diversifikasi dan cadangan pangan.

Namun di lapangan, masyarakat mengaku tidak mengetahui secara jelas keberadaan dan realisasi program tersebut. Sejumlah warga menyebut program ketahanan pangan terkesan hanya formalitas laporan, tanpa dampak nyata bagi warga desa.

Salah seorang warga Desa Tanjung Ratu berinisial R.J menyampaikan kepada awak media BidikRealita.com bahwa hingga kini masyarakat tidak pernah dilibatkan secara langsung.

“Program peternakan kambing itu contohnya. Sampai sekarang kami tidak pernah ikut berternak, tidak tahu kambingnya di mana. Kalau memang ada, masyarakat seharusnya dilibatkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengelolaan pertanian padi dan jagung yang disebut-sebut dikelola oleh orang-orang dekat kepala desa, bukan melalui kelompok tani atau skema partisipatif masyarakat.

“Yang mengelola hanya orang-orang tertentu. Kami tidak tahu sudah sejauh mana hasilnya, ke mana keuntungan mengalir, dan siapa yang menikmati,” tegasnya.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Selain itu, dugaan pengelolaan tertutup dan tidak partisipatif berpotensi melanggar Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menegaskan bahwa program ketahanan pangan harus melibatkan masyarakat desa secara luas, bukan dikelola oleh kelompok atau individu tertentu.

Praktik tersebut juga berpotensi melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pengelolaan APBDes dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Ratu, Ridwan, terkait kejelasan realisasi program ketahanan pangan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.

Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan publik adanya ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya pada sektor ketahanan pangan yang seharusnya menjadi program strategis untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Dinas PMD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan keuangan negara.

POTENSI PIDANA & SANKSI HUKUM

Apabila dugaan penyimpangan program ketahanan pangan Desa Tanjung Ratu terbukti, maka berpotensi dijerat dengan:

  •  UU Tipikor

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
➜ Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
Ancaman: penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun

Pasal 3 UU Tipikor
➜ Penyalahgunaan wewenang karena jabatan
Ancaman: maksimal 20 tahun penjara

  • Sanksi Administratif

Teguran tertulis

Pemberhentian sementara atau tetap sebagai kepala desa

Pengembalian kerugian negara

  • Audit & Pemeriksaan
  1. Inspektorat Daerah
  2. BPK
  3. Kejaksaan / Kepolisian

Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Tanjung Ratu sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

BidikRealita.com
Lampung Selatan
14 Desember 2025

Penulis:
(Dwi Andi Sahputra)

Editor: Marhamah


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *