Kejari Kota Bandung tetapkan 2 Tersangka Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi

Bagikan Berita

Bidikrealita.com, Bandung – Bertepatan Memperingati Hari Anti Korupsi Hakordia Kejari Jota Bandung, menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kejari Kota Bandung pada hari Senin tanggal 10 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Bagus Kri, dalam Hallco Syu, SH, MH, menyampaikan bahwa Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyidik bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

 

Pada kesempatan tersebut, Kajari menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung.

 

Kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung adalah:

 

1. Sdr. E, selaku Wakil Wali Kota Bandung

(Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025)

 

 

2. Sdr. RAB, selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung

(Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025)

 

 

 

Adapun yang bersangkutan diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung, yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.

 

Adapun aturan perturan para tersangka melanggar:

 

Primer:

 

1. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( nas)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *